Warga Kabupaten Grobogan sepakat dengan Polda Jateng menggelar deklarasi zero knalpot brong guna mewujudkan nol knalpot brong. Langkah ini diambil menyikapi aduan masyarakat terhadap bisingnya suara knalpot brong mengganggu ketenangan dan kenyamanan.
- Kapolres Bersama Dandim Patroli Sepeda Motor Pastikan Malam Takbiran di Purbalingga Aman
- Wali Kota Semarang Harap Ada Sinergi Antara Pemkot dengan GP Ansor Guna Bantu Entaskan Berbagai Masalah
- Sampan Digifest 2024 Pekalongan: Nonton Guyon Waton Cukup Rp 1 Pakai QRIS
Baca Juga
"Deklarasi Jawa Tengah zero knalpot brong, bertujuan mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif, dalam rangka menyambut Pemilu 2024," ucap Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan, Minggu (14/1).
Kegiatan deklarasi diawali dengan apel, lalu dilanjutkan penyerahan simbolis knalpot brong dari peserta, pemberian rompi dan plakat, dilanjutkan penandatanganan deklarasi.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Tejo Suwono mengatakan, penindakan terhadap knalpot brong dapat membawa dampak positif, menurunkan angka laka lantas.
"Salah satunya adalah ugal-ugalan dipicu oleh pemakaian knalpot brong. Pengendara wajib menggunakan knalpot standar pabrik yang lebih ramah lingkungan," katanya.
Penggunaan knalpot brong termasuk salah satu pelanggaran lalu-lintas. Selain tidak laik jalan, penggunaan knalpot ini dapat dijerat dengan Pasal 285 Ayat 1 UULAJ dan dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu Rupiah.
Dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Tejo mengimbau para pengendara sepeda motor saat ini masih menggunakan knalpot brong untuk mengganti dengan knalpot standar.
- Ratusan Anggota Polres-Kodim Kendal TNI Jalan Sehat Bersama
- Polres Pemalang Luncurkan Aplikasi Layanan Pasien Covid-19 Isoman
- Polda Jateng Kejar Pelaku Perampokan Bersenpi di Cilacap