Wujudkan Jaminan Kesehatan Nasional Melalui Identitas Tunggal

BPJS Kesehatan Mudah, Cepat dan Setara untuk Masyarakat Indonesia
Petugas Klinik Pratama Kembangarum Medica di Jalan Untung Suropati, Manyaran, Kota Semarang, membantu mengisi data NIK bagia pasien BPJS Kesehatan saat berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama itu, belum lama ini. RMOL Jateng
Petugas Klinik Pratama Kembangarum Medica di Jalan Untung Suropati, Manyaran, Kota Semarang, membantu mengisi data NIK bagia pasien BPJS Kesehatan saat berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama itu, belum lama ini. RMOL Jateng

BPJS Kesehatan berupaya memenuhi hak kesehatan masyarakat melalui layanan kesehatan mudah, cepat, dan setara lewat inovasi penggunaan identitas tunggal dalam upaya mewujudkan kualitas hidup masyarakat demi Indonesia maju.


Pemerintah memberikan NIK kepada WNI untuk mengakses berbagai jenis layanan publik, salah satunya layanan kesehatan.

NIK adalah satu-satunya identitas diri WNI diakui secara nasional. Hal itu tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Salah satu fasilitas kesehatan di Kota Semarang sudah mengakomodasi penggunaan NIK dalam layanan. Adalah Klinik Kembangarum Medica, berlokasi di Jalan Untung Suropati No 5 A, Kalipancur Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Petugas klinik pratama kembangarum di jalan untung suropati, manyaran, kota semsrang, menunjukkan aplikasi mobile JKN yang berhasil diunduh di ponsel pasien. RMOL JatengPetugas Klinik Pratama Kembangarum Medica di Jalan Untung Suropati, Manyaran, Kota Semarang, menunjukkan aplikasi mobile JKN berhasil diunduh di ponsel pasien. RMOL Jateng

“Kadang pasien lupa membawa kartu BPJS Kesehatan sehingga penggunaan NIK memudahkan pasien karena pasti membawa KTP,” ungkap Pemilik Klinik Kembangarum Medica, Merry Saragih, di Kota Semarang, Senin (28/8).

Di klinik tersebut tenaga medis di bagian depan akan menyarankan beberapa pilihan untuk mendaftar pelayanan kesehatan. Mulai dari penggunaan NIK hingga melalui aplikasi mobile JKN. Klinik telah berdiri sejak 2015 juga melayani pengambilan nomor antrean layanan kesehatan secara manual. 

“Masih tahap sosialisasi ke pasien karena sudah terbiasa membawa kartu BPJS Kesehatan. Petugas akan membantu jika pasien mengalami kebingungan mendaftar menggunakan NIK,” terang dia. 

Keunggulan menggunakan KTP pasien semakin dipermudah karena tinggal menunjukkan NIK dan tidak perlu membawa banyak kartu. 

“Jika kartu hilang, pasien cukup membawa KTP tanpa harus mem-print (cetak) kartu terlebih dahulu. Penggunaan NIK di faskes disambut baik oleh pasien klinik karena kaget koq bisa bawa KTP saja,” kata dia. 

Sedangkan, anak-anak belum memiliki NIK tergabung dalam Kartu Keluarga (KK) milik orang tua. 

Klinik Kembangarum Medica memfasilitasi pendaftaraan dengan berbagai pilihan. Dalam hal ini termasuk melalui aplikasi mobile JKN tersedia di playstore. 

“Peserta BPJS Kesehatan bisa mengisi data dan kepesertaan satu KK langsung terekam di mobile JKN tersebut,” tukas dia.

Satu klik membuka aplikasi bisa mengambil nomer antrean tanpa perlu datang ke klinik. Jadwal dokter dan ketersediaan kamar di rumah sakit juga dapat dipantau secara online. “Di klinik kami yang menggunakan aplikasi mobile JKN di bawah usia 50 tahun. Pasien yang melek teknologi,” ujar dia.

Klinik tersebut sudah menjangkau ribuan kepersertaan BPJS Kesehatan area Kecamatan Semarang Barat. Klinik memiliki tenaga medis dua dokter umum, satu dokter gigi, tiga perawat dan dua farmasi. Adapun layanan kesehatan sudah dimiliki antara lain laboratorium dan poliklinik gigi.

“Rata-rata kunjungan 70-80 pasien dalam satu hari terbagi dalam dua shift untuk praktek dokter umum didominasi peserta BPJS Kesehatan. Untuk pasien BPJS Kesehatan dilayani setara dengan pasien umum dan tidak ada IUR biaya sama sekali,” tutur dia.

Nomer Induk Kependudukan (NIK) tertera di Kartu Tanda Penduduk merupakan identitas tunggal bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Peserta BPJS Kesehatan bisa menggunakan KTP untuk berobat. 

“Pemanfaatan kartu ini belum ada negara lain menggunakan KTP untuk mengakses layanan kesehatan. Alangkah bagus tidak menerbitkan kartu secara khusus melainkan sudah terintegrasi dalam NIK atau single identity (identitas tunggal),” ungkap Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan Dwi Martiningsih, di Kota Semarang, belum lama ini. 

Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan Dwi Martiningsih. RMOL Jateng 

KTP merupakan kartu tidak pernah tertinggal terlebih saat berpergian. KTP memiliki ‘nilai’ lebih tinggi dibandingkan kartu JKN dan sudah terintegrasi dengan disdukcapil. Artinya, NIK tidak terdata di dinas tersebut berarti nomer palsu atau nomer tidak jelas penerbitnya maka tidak bisa digunakan. 

Adapun kelebihan penggunaan NIK bagi peserta tidak perlu membawa dua kartu. Di samping itu, peserta tidak perlu repot harus mengganti kartu BPJS Kesehatan jika hilang, rusak, pindah domisili hingga ganti fasilitas kesehatan (faskes).

Sedangkan, bagi BPJS Kesehatan lebih efisien karena tidak perlu mencetak yang membutuhkan biaya. Di lain sisi, pendistribusian kartu juga berpotensi dimanfaatkan orang lain untuk kepentingan tidak bermanfaat.

“Faskes pun merasakan kemudahan selama sudah terintegrasi sistem BPJS dan harus menggunakan aplikasi master file terkoneksi dengan server pusat. Saat pasien menunjukkan NIK bisa langsung dilayani,” kata dia. 

Tak jauh berbeda manfaat penggunaan NIK bagi negara dapat mengoptimalkam identitas tunggal dalam hal ini KTP dan valid. Sistem terintegrasi dan tidak ada kartu lain selain KTP.

“Secara umum penggunaan KTP untuk mengakses layanan kesehatan lebih efektif, efisien, simpel dan aman. Peserta periksa menggunakan KTP tidak boleh tidak dilayani malah petugas justru disarankan menyampaikan informasi kepada pasien berobat menggunakan KTP saja,” ucap dia.

Dwi melanjutkan, penggunaan KTP untuk menerima layanan kesehatan tidak memicu keluhan di tengah masyarakat. Namun begitu, keluhan muncul saat mendaftar layanan dengan menggunakan KTP ternyata tidak bisa. 

“Oleh sebab itu, syaratnya sistem kepesertaan harus terdaftar dan aktif membayar iuran. Meskipun peserta terdaftar tapi tidak membayar iuran maka tidak bisa menggunakan KTP sebagai kartu berobat,” ungkap dia. 

Dwi menegaskan, sistem ini bisa dirasakan seluruh peserta hendak menggunakan faskes yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Di dalam sistem kontrak, faskes memiliki kewajiban menggunakan aplikasi milik BPJS Kesehatan. 

“Transformasi mutu layanan mudah, cepat, setara. Setiap faskes bekerjasama dengan BPJS Kesehatan memuat informasi layanan berupa pamflet, banner atau spanduk dipasang di faskes,” kata dia.

Mataku Kembali Terang Berkat BPJS Kesehatan 

Kemudahan layanan BPJS Kesehatan mudah, tidak diskriminatif dan tidak dipungut biaya tambahan dirasakan langsung oleh pasien.

Bagi Ivan Kurniasifa, kartu BPJS Kesehatan menjadi ‘kartu sakti’ saat salah satu mata mengalami ablasio retina memicu penglihatan menjadi gelap. 

“Awal tahun lalu saat saya Salat Maghrib mata sebelah kiri ada terasa aneh tapi masih diabaikan. Keesokan hari masih bekerja mengharuskan di depan laptop, sebagian penglihatan mulai gelap,” ucap Akuntan sebuah perusahaan swasta di Kota Semarang ini. 

Seorang pasien usai menjalani operasi mata karena mengalami ablasio retina. Keluarga tidak dibebankan biaya apapun karena tindakan operasi, kamar hingga kontrol ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dok

Gejala tersebut masih terasa saat esok hari bekerja. Usai bekerja dan tiba di rumah mulai menutup mata kanan malah mata kiri tidak bisa melihat apapun. Akhirnya mulai memeriksakan diri dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Dimulai dari periksa di faskes tingkat pertama lalu diberi rujukan ke sebuah rumah sakit. Dokter di RS pertama menyebutkan, diagnosis ablasio retina yakni saraf retina mata terlepas/ robek dan harus segera dioperasi. 

“Kata dokter, penyebabnya bermacam-macam mulai minus tinggi, genetika hingga benturan. Ablasia retina harus segera mungkin ditangani supaya tidak makin banyak saraf lepas dan robek,” ungkap dia dengan mengarahkan pandangan ke atas untuk mengenang peristiwa tahun lalu.

Lalu, dokter di RSI Sultan Agung menjelaskan tahapan operasi untuk mengembalikan penglihatan seperti sedia kala. Memilih RS ini dari surat rujukan faskes sebelumnya. 

“Operasinya berlangsung sekitar 2,5 jam dengan memasukan silikon ke mata kiri untuk menempelkan kembali saraf retina lepas. Operasi mata tidak berlangsung sekali karena harus mengambil kembali silikon dan kemungkinan munculnya katarak harus dilakukan operasi kembali,” kata ayah tiga anak ini.

Beberapa operasi berikutnya lebih singkat hingga mata kiri kembali normal dan tidak ada minus. Kemudian, setelah operasi suami masih harus kontrol untuk observasi pasca operasi dan penggantian kacamata untuk keperluan membaca. 

“Kami tidak mengeluarkan biaya sama sekali mulai dari biaya operasi dan rawat inap. Entah bagaimana kalau tidak ada BPJS karena biaya operasi pemasangan silikon mencapai puluhan juta,” ungkap suami dari Melati Puspaningtyas. 

Bahkan, selama perawatan paska operasi mata tidak dibebankan biaya sama sekali dan dilayani sama seperti pasien umum. 

“Saya tidak naik kelas selama rawat inap dan ketika pulang masih membawa obat tetes mata dan lainnya dan tidak ada beban biaya. Selama dirawat dokter dan perawat sangat suportif karena membayangkan operasi rumit sempat takut dan shock karena menyangkut penglihatan nanti bisa melihat lagi atau tidak,” ucap dia lagi. 

Ivan Kurniasifa merupakan salah satu dari jutaan peserta BPJS Kesehatan sudah merasakan manfaat program JKN. 

Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan, Dwi Martiningsih mengatakan, jumlah kepesertaan JKN di Provinsi Jawa Tengah mencapai 34,3 juta atau 90,8%. 

“Data terhimpun per 1 Agustus jumlah penduduk Jateng mencapai 37,78 juta. Artinya masih ada 3,47 juta penduduk belum terdaftar peserta,” ungkap Dwi kepada RMOL Jateng. 

Sedangkan, pengguna aplikasi mobile JKN dari Jawa Tengah menyentuh angka 3,79 juta peserta. Angka tersebut dianggap mengalami peningkatan signifikan dibandingkan sebelumnya maupun daerah lain. 

Aplikasi mobile JKN sangat bermanfaat tapi belum banyak peserta untuk mengunduh. Oleh sebab itu, BPJS Kesehatan terus mendorong peserta untuk melengkapi telepon pintarnya dengan apliaksi mobile JKN. 

Beberapa keunggulan aplikasi mobile JKN meliputi peserta bisa mengambil antrean secara online, bisa mengetahui ketersediaan kamar di RS jika membutuhkan rawat inap, bisa mengetahui jadwal praktek dokter dan lainnya. 

Dia menilai, masyarakat belum mendaftar program BPJS Kesehatan berasal dari golongan mampu dan sehat. Berlatar alasan tersebut, segmen ini merasa bisa membiayai pengobatan secara mandiri. 

Namun begitu, pihaknya berusaha merangkul agar seluruh penduduk Jateng memiliki perlindungan kesehatan dari pemerintah ini. 

Adapun bagi masyarakat belum mendaftar dipetakan berdasarkan lokasi, pekerjaan serta tempat tinggal. 

“Dari pemetaan tersebut dilakukan program jemput bola. Salah satu program BPJS Kesehatan keliling datangi ke desa tersebut dan didorong untuk mendaftar,” kata dia. 

Menurut dia, manfaat JKN saat ini bisa menanggung suami istri dan tiga anak. Kemudahan lain adalah semua RS kerjasama dengan JKN. Peserta tinggal memilih RS terdekat dengan rumah tinggal baik negeri maupun swasta. 

“Secara nasional peserta cakupan 93% sudah bekerjasama dengan JKN. Jika faskes tidak kerjasama dengan JKN akan kolaps. Sekarang kami memiliki bargaining position (posisi tawar) lebih kuat,” terang dia. 

Meski demikian, kerjasama BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara dan RS adalah setara menyangkut hak dan kewajiban. 

Dalam hal ini, faskes tidak bisa memperlakukan diskriminasi peserta JKN. Peserta JKN datang ke RS harus dilayani dengan baik. 

“Jika tidak, di dalam kontrak akan diberi punishment bahkan putus kontrak. Sehingga  RS tidak akan berani melakukan pelayanan tidak seharusnya. Sekarang pelayanan di RS swasta juga bagus karena jika tidak bagus, akan merugikan RS sendiri,” kata dia. 

Bagi peserta, kata dia, memiliki hak untuk melaporkan melalui kanal-kanal tersedia termasuk mobile JKN. 

Dia menerangkan, faskes berkerjasama dengan BPJS Kesehatan ada kepatuhan dan dinilai saat audit. 

Beberapa penilaian meliputi antrean tidak boleh terlalu lama, tidak boleh membedakan memberikan fasilitas yang nyaman, tidak boleh menarik IUR biaya dan lain sebagainya. 

“Point-point akan direkap secara total dan memiliki batas minimal. Jika tidak memenuhi batas minimal akan dipertimbangkan dalam kerjasama. Bahkan, jika melakukan pelanggaran akan diputus kontrak di tengah perjalanan,” tegas dia.