- Polres Kebumen Gelar Operasi Penertiban Premanisme, Berikan Penyuluhan Di Pasar Dan Sekitar Alun-Alun
- Polrestabes Semarang Tangkap Pelaku Pemerasan Yang Palak Korbannya
- Polres Pemalang Gelar Operasi Premanisme, Aksi Tawuran Berhasil Digagalkan
Baca Juga
Jakarta - Selama periode 1-6 Januari 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemenkomdigi) setidaknya telah menindak dengan memblokir dan menghapus sebanyak 43.063 konten, akun dan situs yang terkait dan terafiliasi dengan judi online (judol).
Pada perkembangannya judol mengalami metamorfosis dalam berbagai bentuk. Salah satunya adalah aplikasi berkedok lembaga survei sebagaimana yang terjadi di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah dengan nama Kantar.
Liputan sebelumnya dapat dibaca pada tautan berikut:
Aplikasi Kantar Diduga Memakan Ratusan Warga Wonogiri
Dari laman HukumOnline.com disebutkan bahwa judi online merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 adalah Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi sebagai berikut, ‘Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian’.
Ayat tersebut memuat penjelasan ketentuan perjudian dalam hal menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu.
Kemudian, orang yang melanggar ketentuan pasal tersebut berpotensi dipidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE tersebut.
Melihat pasal tersebut, maka Kantar yang beroperasi di Wonogiri masuk dalam kategori judi online. Tak heran, masyarakat Wonogiri yang menjadi member dari Kantar sedang dilanda kepanikan karena merasa tertipu dan mengalami banyak kerugian. Mereka adalah korban scam dari idkantar.com.
Laman Zalalena.com menyebutkan Kantar Group adalah perusahaan riset pasar terkemuka yang berbasis di London, Inggris, dengan kantor resmi di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Aktivitas utama Kantar adalah menganalisis data pasar untuk membantu perusahaan besar dan lembaga pemerintahan membuat keputusan strategis. Kantar tidak pernah melakukan perekrutan massal atau membuka lowongan kerja dengan sistem seperti yang diklaim Kantar Work.
Namun, Kantar yang muncul sebagai aplikasi idkantar.com merupakan kantar palsu yang diduga melakukan praktek perjudian online. Kantar ini masih dengan kedok serupa aslinya yaitu lembaga survei dimana aplikasi akan memberikan imbalan bagi anggota yang menjawab pertanyaan yang diajukan. Anggota yang tergabung diposisikan sebagai responden.
Indikator yang mengarah pada perjudian adalah adanya uang deposit yang harus disetor untuk mendapatkan tanda keanggotaan (membership). Selain itu, munculnya kompensasi tambahan bagi pembawa anggota baru. Hingga akhirnya aplikasi ini tidak dapat diakses dan anggota tidak dapat lagi menarik hasil kompensasinya sebagai responden ataupun bonus lain yang dijanjikan, termasuk uang deposit.
Meski di awal keberadaannya Kantar memiliki kantor di wilayah kecamatan Eromoko, Wonogiri, namun cabang PT Kantar Indonesia Internasional ini sudah tutup sebelum kegaduhan yang terjadi.
Diketahui bahwa PT Kantar Research Family cabang Wonogiri tidak memiliki izin, meskipun PT Kantar Indonesia sendiri memiliki izin tertentu.
- Satbinmas Ops Aman Candi 2025 Edukasi Masyarakat Di Berbagai Lokasi Strategis
- TNI-Polri Dan Pemkab Sukoharjo Karya Bakti, Bersihkan Pasar Cuplik Dan Saluran Irigasi
- Program Pertanian Rutan Banjarnegara, Ladang Pembinaan Bagi Warga Binaan