Warga Wonogiri Kepergok Berbuat Asusila dengan Gadis Dibawah Umur

Pelaku sedang dimintai keterangan di Mapolsek Sidoharjo. Dok
Pelaku sedang dimintai keterangan di Mapolsek Sidoharjo. Dok

WI, laki-laki berusia 31 tahun, warga Jendi RT02 RW02, Desa Jendi Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, kini tengah dimintai keterangan oleh penyidik unit PPA Reskrim Polres Wonogiri, lantaran diduga telah berbuat asusila terhadap gadis di bawah umur yang masih belajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP).


"Betul, polisi telah menerima laporan dari orangtua korban dan kini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan para saksi," jelas Kasi Humas AKP Suwondo mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, Senin (6/9). 

AKP Suwondo memaparkan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat (3/9) siang. "Saat itu, Agus Supriyanto, tetangga korban, melihat pelaku bertamu ke rumah korban (sebut saja Anggrek) di Desa Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri. 

Pelaku yang notabene bukan warga setempat  masuk ke rumah korban dan menutup pintu. Tindakan ini mencurigakan saksi. Atas kecurigaan tersebut, Agus mengetuk pintu tetapi tidak dibukakan pintu.

Kecurigaan pun kian menjadi dan Agus nekat masuk lewat pintu dapur. Sampai dalam rumah mendapati korban berada di ruang tamu sedangkan pelaku bersembunyi di balik pintu kamar. Spontan Agus menyuruh pelaku untuk keluar dari persembunyiannya. 

"Agus pun sempat menanyai pelaku ada urusan apa di rumah korban dan dijawab hanya main," jelas Suwondo mengutip petugas Polsek Sidoharjo yang melakukan investigasi.

Agus  bersama beberapa warga membawa pelaku ke Mapolsek Sidoharjo untuk diserahkkan guna penanganan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku pernah melalukan hubungan badan dengan korban sebanyak satu kali di rumah korban. Itu dilakukan sekitar seminggu yang lalu. Sedangkan saat dilakukan penangkapan, tidak terjadi persetubuhan.

Orang tua korban tidak terima dan datang ke Mapolsek untuk melapor. Selanjutnya perkara tersebut dilimpahkan ke Unit PPA Polres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut.