Warga Tengaran Pelaku Penganiayaan Sempat Buron Diamankan Berhasil Dibekuk

Pelaku penganiayaan KR (47) warga Tengaran sempat menjadi buronan/ daftar pencarian orang Polsek Tengaran, Jumat (11/8).


Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra SIK. MM., membenarkan diamankannya KR.

Ia menerangkan, KR kabur hingga akhirnya ditangkap pada akhir Juni saat perayaan Idhul Adha dirumah pelaku berdomisili di Tengaran Kulon, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.

KR dijerat pasal 351 KUHP dan saat ini penyidik Polsek Tengaran sedang melengkapi berkas-berkas peristiwa tersebut.

Di sisi lain Kapolsek Tengaran AKP Supeno SH. MH., saat dikonfirmasi menyampaikan, pelaku KR ini sehari-hari sering berkumpul dengan korban.

Awal mula kejadian sekitar Januari 2022 saat pelaku dan korban nongkrong di pos Ojek Randusari Kecamatan Tengaran.

"Saat bertemu antara pelaku dan korban ini minum minuman beralkohol, selanjutnya korban bercanda dengan nada mengejek kepada pelaku. Diduga sudah dalam keadaan mabuk, pelaku tersinggung dan memukul kepala korban dengan tangan kosong sebanyak satu kali,” ungkapnya.

AKP Supeno menambahkan, setelah melihat Suwandi (korban) tersungkur, pelaku KR melarikan diri dan keluarga korban melaporkan ke Polsek Tengaran.

"Setelah melihat korban tersungkur, saat pelarian pelaku mengakui bersembunyi bekerja di daerah Ponorogo Jawa Timur dan sempat bekerja di Jakarta," pungkas Kapolsek.