- Tambah Lagi, Korban Sodomi Batang Kini 24 Anak
- Tertangkap Tangan Mencuri Kerbau, Pemuda Asal Tangerang Dihajar Massa
- Anggota Tim Pengamanan Kapolri Intimidasi Dan Diduga Lakukan Pemukulan Jurnalis, Meminta Maaf
Baca Juga
Eddy Wongsargo (49), warga Rejosari, Kota Semarang, terpaksa menggugat TAN karena telah melakukan penipuan terhadapnya. TAN adalah anak dari SS, mantan anggota DPRD Jawa Tengah.
Melalui kuasa hukumnya, korban mengadukan TAN ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten, dengan gugatan kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp 885 juta.
Gugatan diajukan oleh Eddy Wongsargo (49), warga Rejosari, Kota Semarang, melalui Kantor Advokat & Konsultan Hukum Anisah & Associates, yang beralamat di Jalan Kedungmundu Raya Nomor 202 kepada TAN, yang memiliki tempat usaha di Dukuh Bebekan RT 10 RW 04, Desa Keden, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten.
Kuasa Hukum Penggugat Anisah, S.H. mengatakan alasan upaya hukum ditempuh dan didaftarkan ke PN Klaten adalah karena TAN tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban kepada kliennya, yang sudah secara baik-baik meminta pertanggungj awabannya namun diabaikan.
Menurut Anisah, sebagai Kuasa Hukum, pihaknya sudah melakukan somasi sebanyak 4 kali dan sama sekali tidak menerima respon. Mereka bahkan sudah datang ke alamat tempat tinggal Tergugat di Klaten, tapi tidak pernah bertemu. Saat ditelpon beberapa kali malah dimatikan (rejected).
"Karena upaya hukum sudah klimaks dan tidak ada itikad baik dari Tergugat, maka kemudian kami ajukan gugatan ke PN Klaten dengan perkara Nomor 10/Pdt.G/2024/PN.Kln," jelasnya di Semarang, Rabu (31/1) malam.
Selain itu, lanjut Anisah, pihaknya juga akan melakukan gugatan Pidana terhadap TAN karena telah melakukan dugaan penipuan dan pemalsuan surat berharga dengan memberikan cek kosong sebanyak 4 kali kepada kliennya. Kesemua cek ternyata kosong karena tidak ada dananya sama sekali.
"Tergugat memberikan cek kosong yang merupakan surat berharga. Ini bisa dipidanakan karena memenuhi unsur tindak pidana," terangnya.
Anisah mengatakan sidang perdana di Pengadilan Negeri Klaten sudah berlangsung pada hari Senin (29/01/2024), namun Tergugat tidak hadir. Dari informasi yang diterima dari PN Klaten, Tergugat tidak berada di tempat dan saat dicek oleh kliennya, alamat yang ada di KTP Tergugat ternyata sebuah lahan kosong yang tidak ada bangunannya. Rencana sidang berikutnya jatuh pada hari Selasa (06/02/2024).
Pada kesempatan yang sama, Eddy Wongsargo (49), warga Rejosari, Kota Semarang, menceritakan, bahwa dirinya mengenal TAN (Tergugat) sejak tahun 2017 dan sudah beberapa kali melakukan kerja sama dalam pengerjaan beberapa proyek.
"Kalau pertama kenal ya tahun 2017 lalu, sempat mengerjakan beberapa proyek. TAN sebagai main contractor (pemilik proyek) pembangunan gedung dan saya sebagai sub contractor (subcon atau pelaksana proyek) untuk pengerjaan kaca dan aluminium," terangnya didampingi Anisah, Kuasa Hukumnya.
Kerja sama, lanjutnya, sudah dilakukan sebanyak 4 kali. Namun, saat kerja sama yang kelima yang selesai pada bulan Desember 2023, mulailah terjadi masalah. TAN memberikan cek sebanyak 4 lembar tapi semuanya kosong karena tidak ada dananya. Sampai awal tahun 2024 ini TAN tidak menyelesaikan kewajibannya.
"Proyek kerja sama itu adalah pembangunan gedung kampus Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Saya adalah subcon pengerjaan kaca dan aluminium. Jadi karena sudah lama bekerja, ya (ada-red) kepercayaan. Kita saling percaya. Tapi mungkin ada kendala sedikit, ya maka saya beri toleransi sampai bulan Februari 2023. Tapi kok tidak ada respon, Saya coba melakukan pendekatan untuk minta cek giro. Akhirnya dibukain empat giro, tapi ternyata ditolak Bank dan ada bukti tolakan dari Bank," urainya.
Dikatakan pula oleh Eddy, setelah cek itu ditolak dia melakukan pendekatan lagi, dengan meminta kepada TAN untuk memberikan jaminan berupa sebuah mobil Jeep Rubicon. Dibuat kesepakatan oleh mereka berdua pada awal bulan Juni 2023, bahwa jika sampai pada tanggal 31 Juli 2023 TAN tidak bisa membayar, maka Jeep Rubicon itu akan dipegang Eddy sebagai jaminan.
'Ternyata juga sama saja, TAN tidak ada respon dan dicari juga menghilang terus. Akhirnya sampai bulan September 2023, saya pikir saya mentok nih kayaknya. Saya minta bantuan hukum ke Mbak Annisah ini," pungkas Eddy.
- Polda Jawa Tengah: Tunggu, Penyidik Harus Hati-Hati Sekali Menangani Kasus Ini
- Pihak Keluarga Akui Sudah Diberitahu Hasil Forensik
- Muncul Video Di Medsos Terjadi Tawuran di Semarang Utara, Polisi: Sudah Ada Laporan