Beberapa warga di Perumahan Wahyu Utomo Kelurahan Tambakaji Kecamatan Ngaliyan menuding peristiwa banjir bandang di perumahan tersebut karena adanya aktivitas proyek di Daerah Aliran Sungai (DAS) Beringin.
- Gudang Penggilingan Kapuk di Purbalingga Terbakar
- Hasil Pendataan Pemkot Semarang, Tujuh Rumah Rusak Akibat Banjir
- PMI Asal Grobogan Kembali Dikabarkan Meninggal Dunia
Baca Juga
Hingga saat ini warga masih melakukan pembersihan sisa banjir yang terjadi pada Minggu (6/11) petang.
Sebanyak 70 Kepala Keluarga (KK) harus merasakan dampak dari peristiwa banjir tersebut. Bahkan enam mobil dan belasan sepeda motor juga turut hanyut terbawa arus banjir.
“Kami sudah mengecek, ternyata memang ada jembatan semi permanen di sekitar kawasan industri yang tak jauh dari Wahyu Utomo yang menjadi penyebab banjir,” ungkap Agus Hariyono selaku Ketua RW 6 Kelurahan Tambakaji Ngaliyan, Rabu (9/11).
Agus mengatakan jembatan tersebut hanya berupa gorong-gorong yang digunakan hanya untuk aktivitas proyek saja.
Gorong-gorong tersebut juga berukuran kecil. Hal inilah yang membuat sungai menyempit sehingga ketika debit air tinggi maka aliran air sungai tidak bisa mengalir dengan lancar.
“Jembatan dan gorong-gorong itu juga jebol karena banjir, lantaran aliran air DAS Beringin tertahan di sana. Akhirnya limpasan mengarah ke pemukiman di Perumahan Wahyu Utomo,” jelasnya.
Mengetahui hal tersebut, Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang untuk segera bertindak.
Ia meminta Pemkot segera mengambil langkah tegas jika memang hal tersebut terbukti menjadi penyebab banjir di Perumahan Wahyu Utomo.
Pilus, sapaan akrabnya, berharap hal tersebut tidak terulang lagi. Pasalnya warga masyarakatlah yang menjadi korbannya.
“Pendataan juga harus dilakukan, baik bangunan hingga pemanfaatan lahan di DAS Beringin, jika ada yang tidak mematuhi aturan kami sarankan langsung berikan peringatan keras,” terang Pilus.
Pilus meminta Pemkot Semarang bisa mendalami permasalahan ini. Ia menyebutkan jika ada aturan dalam sebuah kawasan industri yakni 40 persen merupakan lahan terbuka.
Selain itu sistem drainase di kawasan industri candi tersebut juga harus dilakukan evaluasi.
“Melihat kejadian tersebut dan dugaan yang ada, Distaru Kota Semarang harus segera melakukan pendataan kawasan, terutama yang tidak mematuhi Perda setelah itu dilakukan penertiban,” paparnya.
- Kurang Konsentrasi, Pemotor Matic Tewas Usai Seruduk Truk
- Densus 88 Amankan Terduga Teroris di Sukoharjo, Ditembak Saat Berusaha Kabur
- Mobil Bak Tabrak Pembatas Jalan di Jalan Pandanaran