Warga Pekalongan Ditangkap Lagi karena Edarkan Sabu

Jajaran Polres Pekalongan Kota membekuk seorang residivis kasus penyalahgunaan narkoba. RMOL Jateng
Jajaran Polres Pekalongan Kota membekuk seorang residivis kasus penyalahgunaan narkoba. RMOL Jateng

Jajaran Polres Pekalongan Kota membekuk seorang residivis kasus penyalahgunaan narkoba. ME ditangkap lagi oleh polisi karena menjadi pengedar sabu.


Tersangka dibekuk jajaran Sat Resnarkoba Polres Pekalongan Kota pada Selasa (5/9). ME merupakan warga Bandengan, Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan. 

"Tersangka dibekuk tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pekalongan Kota di rumahnya," ucap Kasat Res Narkoba Polres Pekalongan Kota, AKP Budi Prayitno, Sabtu (9/9).

Pihaknya mengamankan barang bukti berupa lima paket sabu terbungkus plastik klip seberat 5,6 gram, satu buah timbangan digital, satu buah korek api gas, satu pack plastik klip, satu buah bong/ alat hisap, dan satu buah handphone merk Oppo berwarna biru disimpan di dalam lemari dan lantai kamar rumahnya.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan/atau pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat htahun dan maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp8 Milliar.

Dari pengakuan tersangka, M.E.I bin F, dirinya sebelumnya sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama (residivis). Ia menyebutkan, sudah mengedarkan barang haram tersebut selama dua bulan.

"Narkoba itu didapatkan dari teman, kemudian Saya diberi upah untuk mengedarkan setiap transaksi diberi upah Rp50 ribu per paket isi kurang dari 0,5 gram. Untuk pembelinya langsung datang ke rumah," pungkasnya.