Pemerintah Kota Pekalongan menghadapi tuntutan ganti rugi warga Dukuh Pabean RT 03 RW 04, Kelurahan Pabean, Kecamatan Pekalongan Utara. Ganti rugi itu terkait tanah warga yang dijadikan jalan tanpa sosialisasi dan ganti rugi.
- Sengketa Lahan dengan Pabrik Gula, Puluhan Petani Pati Datangi Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah
- Kepergok Curi Motor, Tukang Potong Ayam Diamankan Polisi
- Pangdam Mayjen TNI Tandyo Budi: Wujudkan Pemilu Aman dan Damai
Baca Juga
Lahan yang dijadikan jalan umum oleh pemerintah Kota Pekalongan adalah milik almarhum Masruri bin Tambas. Luasan lahan mencapai 740 meter persegi. Proyek pembuatan jalan itu pada 2015.
"Saya mengeluh terkait proses penanganan tanah, menurut saya lambat dan tidak jelas arahnya. Harapan saya dapat terselesaikan apabila tidak diproses, gimana lagi, akan kita tutup," kata seorang ahli waris, Nurburhan, Rabu (18/10).
Ia menjelaskan tanah tersebut dijadikan jalan tanpa konfirmasi kepada pihak pemilik lahan atau ahli waris. Padahal pihak keluarga masih memiliki surat tanah yang resmi.
Nurburhan bercerita beberapa waktu lalu pihak Pemkot menggelar sejumlah audiensi terkait penggantian lahan. Namun, hingga saat ini tidak ada juntrungannya.
"Ituu tanah kami.Kepada yang terhormat bapak Jokowi, semoga bapak mendengar warga kota Pekalongan, yang tanah diduga dipakai pemerintah kota Pekalongan. Ini curhatan kami selaku pemilik lahan," ucapnya.
Ahli waris lainnya, Maman juga menyampaikan hal senada dengan Nurburhan. Ia berharap agar masalah ganti rugi tanah bisa selesai.
"Kalau tidak proses kita tutup," ucapnya.
Kuasa hukum ahli waris dari LBH Adhyaksa Zaenudin dan Didik Pramono menjelaskan bahwa tanah kliennya diserobot Pemkot tanpa ada perjanjian dan sosialisasi yang jelas.
Ia menyebut dulu ahli waris korban sempat menolak dan meminta melibatkan anak cucu. Tapi dalam perjalanannya, tidak ada penjelasan.
"Pemkot dulu bilang hanya akan digunakan untuk sabuk jalan saja, selebar 1 meter. Tapi ternyata dijadikan jalan selebar 5 meter,” katanya.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan, Rizka Septia Wulandari menyebut pihaknya belum bisa memproses tuntutan ganti rugi itu.
Pihaknya beralasan belum menerima aduan secara resmi atau tertulis dari keluarga ahli waris.
" Yag disampaikan oleh keluarga ahli waris itu baru aduan lisan ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bukan aduan resmi yang seharusnya ditujukan ke Wali Kota sebagai kepala daerah,"ucapnya.
Ia mengakui sudah ada rapat tapi tidak bisa bersurat tertulis pada pengadu. Aduan lisan ke Diskominfo itu ditanggapi dengan jawaban lisan kepada keluarga ahli waris.
- Satpol PP Kota Semarang Jaring Puluhan Pengamen Remaja Yang Beroperasi Di Lampu Merah
- Perkuat Sinergi, Kepala Rutan Salatiga Perdana Bersua Dengan Komandan Kodim Di Markas Kodim 0714
- Mantan Lurah Sawah Besar Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah