Warga Kedungsegok Batang Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Penambangan Gol C Ilegal

Pengadilan Negeri (PN)Kabupaten Batang segera menyidangkan kasus dugaan penambangan Golongan (Gol) C ilegal dengan terdakwa bernama Pujianto. Terdakwa merupakan warga Desa Kedungsegog, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang.


"Kami sudah melakukan pelimpahan terdakwa ke Pengadilan Negeri Batang kemarin. Tinggal menunggu jadwal sidang," kata Kasi Intelejen Kejari Batang, Ridwan Gaos Natasukmana di kantornya, Kamis (13/10). 

Ia mengatakan, kasus itu merupakan hasil penindakan Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jateng. Posisi terdakwa sebagai pemilik lahan. 

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batang akan mendakwa Pujianto melanggar Pasal 158 UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Ridwan menjelaskan terdakwa melakukan kegiatan penambangan Gol C Ilegal di tanahnya hang terletak di Desa Kedungsegog. Terdakwa melakukan penambangan tanpa izin menggunakan Excavator merek Komatsu PC-200 warna kuning. 

"Material tambang dijual Rp100 ribu untuk setiap rit kepada masyarakat umum. Kegiatan pertambangan tersebut dilakukan setiap hari apabila tidak turun hujan," ujarnya. 

Lalu, pada  Rabu (23/2) sekitar pukul 13.30 WIB, Tim Subdit IV Ditreakrimsus Polda Jateng melakukan penindakan ke tambang ilegal itu. 

"Dari hasil pemeriksaan Tim Subdit IV Ditreakrimsus Polda Jateng, kegiatan pertambangan tersebut tidak memiliki perizinan di bidang pertambangan," ujarnya.