Warga Desa Bumiharjo, Kecamatan Guntur, Demak, mempertanyakan keabsahan munculnya jabatan perangkat desa (kepala dusun) yang diduga fiktif.
- Poktan Sebut Obat Rekomendasi Dinas Pertanian Grobogan Tak Jamin Basmi Ulat Grayak
- Dewan Minta Dishub Kota Semarang Cari Solusi Guna Tutup Kerugian PAD
- Berita Baik Bagi Jawa Tengah: Kuota Haji Jawa Tengah 2024 Bertambah
Baca Juga
Salah seorang tokoh masyarakat, Budiharjo mengatakan, munculnya jabatan Kepala Dusun 'baru', dinilai hanyalah fiktif. Pasalnya, dusun yang disebut tersebut tidak ada.
"Di Desa Bumiharjo, hanya ada tiga dusun, yakni dusun Bakung, Dusun Pojok, dan Dusun Bomo. Kemudian pada akhir tahun 2021, diangkat perangkat desa (kepala dusun) Brumbung. Sedangkan Dusun Brumbung itu tidak ada di Desa Bumiharjo," ujar Budiharjo, Kamis (17/2).
Budi melanjutkan, munculnya dusun baru di Desa Bumiharjo, dinilai janggal. Pasalnya, pemerintah desa diduga melakukan pemekaran wilayah, yakni membentuk dua dusun baru, tanpa mengajukan ijin pemekaran terlebih dahulu ke pemerintah daerah Demak.
"Kalau untuk tahap tahap pemekaran, harusnya pemdes menggelar musyawarah desa (musdes) dengan melibatkan seluruh RT / RW, tapi sampai saat ini tidak ada. Bahkan, muncul jabatan kepala dusun, yang keberadaannya (dusun) saja kami warga tidak tau sebelah mana?," tambah Budi.
Atas kejanggalan tersebut, sejumlah warga telah mengajukan surat keberatan dan melaporkan ke pemerintah desa, pemerintah kecamatan, serta pemerintah kabupaten. Namun, hingga saat ini, belum ada respon dari pihak pihak terkait.
Rencananya, melalui kuasa hukum, warga akan melaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
- Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah Untuk Bantuan Pangan 2023
- LSM LAPAAN RI Temukan Indikasi Penyelewengan Bansos Pemkot Surakarta
- Polres Magelang Kota Kirim Jibom Gegana dan K9 ke Dua Gereja Besar, Ada Apa?