Sejumlah warga Dusun Mojoroto, Desa Cerewek, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, beramai-ramai menangkap dua ular Pyton berukuran cukup besar.
- Perangkat Desa Tamanrejo Blora Diduga Jadi Otak Pinjaman Fiktif di BKK Ngawen
- Warga Keluhkan Pelayanan Dispendukcapil Blora yang Lamban, Perbaikan Sistem Tanpa Sosialisasi
- Safi’i Terkejut Melihat Kantor Kelurahan Kunden Dibobol Maling, 3 Laptop dan Uang Jutaan Rupiah Raib
Baca Juga
Dua ular yang berhasil ditangkap masing-masing berukuran 3,7 meter dan 3,4 meter. Warga nekat menangkap ular tersebut karena banyak memakan unggas milik warga.
Salah satu warga yang ikut melakukan penangkapan, Sulis mengatakan ular Pyton yang berkeliaran di dusunnya ada tiga ekor namun yang berhasil ditangkap warga hanya ekor.
"Untuk yang satu ekor pernah kita tangkap namun kita lepaskan lagi, karena menurut warga ular keramat," ujarnya, Jumat (17/2).
Ia mengaku, saat penangkapan dua ular tersebut tidak ada perlawanan. Ular yang berhasil ditangkap dimasukan kerangkeng besi, dan saat ini masih menjadi tontonan warga.
Kepala Satpol PP Kabupaten Grobogan Nur Nawanta mengatakan, untuk jenis ular Pyton bukan merupakan spesies yang dilindungi, sehingga tidak ada larangan untuk warga setempat yang berkeinginan merawatnya.
"Namun sebaiknya direlease ke habitatnya di tempat yang tidak membahayakan manusia serta jauh dari lingkungan warga," pintanya.
- Masuk Prolegda 2022, Blora Segera Miliki Perda Pesantren
- 3 Ribu Dosis Vaksin Merdeka Mulai Sasar Mahasiswa Kudus
- Warga Keluhkan Pelayanan Dispendukcapil Blora yang Lamban, Perbaikan Sistem Tanpa Sosialisasi