Warga Bekasi Ditangkap SatReskrim Salatiga Di Hotel Jakarta Pusat Karena Penipuan Dan Penggelapan

DW, Pelaku Penipuan Dan Penggelapan, Saat Jalani Pemeriksaan Di Sat Reskrim Polres Salatiga, Jumat (28/06). Erna Yunus B/RMOLJawaTengah
DW, Pelaku Penipuan Dan Penggelapan, Saat Jalani Pemeriksaan Di Sat Reskrim Polres Salatiga, Jumat (28/06). Erna Yunus B/RMOLJawaTengah

Gelapkan uang pembelian mobil untuk judi slot online, karyawan marketing Changkang Grup, bergerak di bidang jual beli kendaraan, berkantor di Jati Kramat Bekasi serta berinisial DW, diringkus oleh Sat Reskrim Polres Salatiga, Jumat (28/06).


DW ditangkap setelah adanya laporan korbannya bernama Muh Eddy Yusuf Wibisono warga Krajan, Sukorejo, Suruh, Kabupaten Semarang pada Selasa tanggal 2 Januari 2024 lalu.

Saat pemesanan mobil terjadi, korban Muh Eddy Yusuf Wibisono berada di rumah saksi Muh Luthfi Nurseha Immaduddin di Cebongan, Argomulyo, Kota Salatiga.

Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di di Hotel D 80’s yang beralamat Jalan Ekonomi No.1, RT15/RW08, Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Kini, guna penyidikan lebih lanjut maka pelaku ditahan di Mapolres Salatiga. Dan dari interogasi awal pelaku mengakui perbuatannya.

Plh Kasat Reskrim Polres Salatiga, IPTU Junia Rakhma Putri, mengatakan ihwal penipuan dan penggelapan itu berawal saat korban berprofesi sebagai pedagang atau usaha jual beli mobil mengikuti grup media sosial facebook untuk jual beli kendaraan yang bernama Changkang Grup berkantor di Jati Kramat Bekasi.

"Dalam perjalannya, korban mengenal pelaku sebagai salah satu karyawan marketingnya," ungkap Plh Kasat Reskrim Polres Salatiga, IPTU Junia Rakhma Putri.

Pada Bulan Oktober 2023, DW menghubungi korban dan menyampaikan selain bekerja sebagai marketing di Changkang juga memiliki akun di website grosirmobil.id dan menawarkan jasa broker/perantara lelang kendaraan dengan platform yang menyediakan jasa penjualan kendaraan berupa motor dan mobil dan yang ditawarkan merupakan dari BFI Finance.

Akhirnya terjadi transaksi pembelian kendaraan dengan DW sebanyak 5 kali dan berjalan lancar. Unit kendaraan yang dibeli diterima dengan baik.

Kerjasama berlanjut lancar sampai pada tanggal 31/12/2023, saat DW menghubungi korban dan menawarkan 1 unit mobil merk Daihatsu Xenia, Tahun 2016 dengan harga disepakati Rp55.077.500.

"Pada tanggal 2 Januari 2024, korban membayar melalui transfer  BCA Virtual Account. Kemudian bersama DW bermaksud mengambil unit kendaraan ke warehouse grosirmobil.id cabang Jogja," terangnya.

Saat sampai di daerah Muntilan, Kabupaten Magelang, DW menghubungi pihak grosirmobil dan mendapat informasi jika Mobil Xenia gagal beli. Uang pembelian pun akan dikembalikan ke rekening DW,  selaku pemilik akun pemenang lelang.

Selanjutnya pada tanggal 8 Januari 2024, DW kembali menawarkan 1 unit mobil merk Triton Tahun 2016, warna putih harga beli sebesar Rp127.377.500 untuk kendaraan yang berada di warehouse grosir mobil cabang Sampit, Kalimantan.

DW juga menyampaikan bahwa untuk pembayarannya karena sudah ada uang masuk terkait gagal beli kendaraan Xenia sehingga hanya kurang sebesar Rp72.300.000.

Kemudian keesokan harinya, korban mentransfer ke rekening pelaku saat itu juga meminta uang muka atau downpayment (DP) pengiriman, uang mobilisasi dari warehouse Sampit ke Pelabuhan dan komisi dengan total sebesar Rp4.800.000.

"Sampai akhirnya uang tersebut dikirim pelapor ke nomor rekening BCA atas nama Darmawan Winta," imbuhnya.

Akan tetapi sampai saat melapor, yakni 26 Juni 2024, kendaraan yang ditawarkan belum diterima. Korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Salatiga untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Setelah mendapatkan Laporan tersebut Satreskrim Polres Salatiga melaksanakan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

"Didapat informasi, jika pelaku sedang berada di Hotel D 80’s yang beralamat Jl. Ekonomi No.1, RT15/RW08, Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota, Jakarta," paparnya.

Dihadapan petugas, pelaku mengaku bahwa uang pembelian kendaraan tersebut digunakan sendiri dan sudah habis untuk bermain judi online.

Sementara, Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, melalui Pelaksana Harian (Plh) Kasi Humas Ipda Sutopo, membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus jual beli kendaraan. Pelaku dijerat Pasal 378 dan atau pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp132.177.500. Untuk saat ini, terduga pelaku sudah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyidikan untuk mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukan," jelas Ipda Sutopo.