Warga Bekasi Diamankan Polres Semarang Diduga Tipu Rp3,6 Miliar

Satuan Reskrim Polres Semarang berkerjasama dengan Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan warga Kota Bekasi SW (49) atas kasus penipuan dan penggelapan dialami warga warga Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.


Korban adalah Yusnaniar (41) warga Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang mengalami kerugian hingga mencapai Rp3,6 miliar.

"Betul kami amankan Warga Kota Bekasi di Jakarta setelah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat," ungkap Kaporles Semarang Yovan Fatika H A, SIK, MH. didampingi Humas Polres Semarang, Minggu (27/3).

Ia menuturkan, warga SW diamankan buntut laporan sekaligus tindak lanjut laporan warga Kecanatan Bawen atas tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kaporles mengungkapkan, kejadian bermula pada sekitar bulan Juni 2020 korban Muslimin ditawari oleh GR (Alm) adanya 17 kontainer berisi kain rol milik Fu Shian Fang alias Fang Fang Pemilik PT. Hyup Seung Garment Semarang yang sementara berada di gudang penimbunan barang Tanjung Priok Jakarta.

"Karena tertarik atas tawaran tersebut selanjutnya Sdr. Muslimin dipertemukan Sdr GR (Alm) dengan Sdri. SW (49th) dan Sdri Fu Shian Fang alias Fang Fang di Semarang," bebernya.

Fu Shian Fang alias Fang Fang pun mengakui bahwa 17 kontainer kain rol tersebut miliknya. Akhirnya Muslimin merasa yakin kemudian SW meminta uang kepada Muslimin untuk dikirim ke rekening SW.

"Karena Muslimin sudah yakin akan keberadaan 17 kontainer kain rol tersebut kemudian meminta kepada Sdri. Yusnaniar untuk mengirimkan uang melalui bank swasta di Ungaran dengan total Rp3,6 M," bebernya.

Pengiriman dalam jangka waktu 7 Agustus 2020 hingga 1 September 2020. Namun hingga awal tahun 2022 tidak kunjung mendapatkan barang sesuai yang dijanjikan maka Sdr. Muslimin dan Sdri. Yusnaniar pada tanggal 19 Maret 2022 melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Semarang.

Didampingi Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio W SH, SIK. Kapolres menerangkan hingga kini terlapor masih menjalankan pemeriksaan di Reskrim Polres Semarang.

"Terlapor dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP ttg Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan," imbuhnya.