Wamenkumham RI : KUHP Indonesia Bukan Kitap Suci, Bisa Dikoreksi Jika Hak WNI Terlanggar

Wamenkumham RI Prof. DR. Edward O.S. Hiariej, SH. M.Hum., menandaskan jika KUHP yang baru disahkan Republik Indonesia (RI) bukan kitab suci yang tidak bisa dirubah.


"Pada prinsipnya, KUHP ini bukan kitap suci yang tidak bisa dirubah. KUHP yang kita miliki ini bisa dikoreksi jika ada hak negara yang terlanggar," kata Edward saat menjadi Pembicara Kunci di tengah kegiatan Goes To Campus di Balairung Kampus UKSW, Jumat (12/5).

Disampaikannya, dalam KUHP Nasional pidana bukan lagi saran balas dendam. Dan dari kunjungannya ke berbagai kampus di Indonesia, Wamenkumham ingin menyampaikaa dua hal tentang KUHP Nasional.

"Yakni dari sisi proses, KUHP ini dalam perjalanannya panjang. Dan satu-satunya rancangan undang-undang hampir 60 tahun, dan baru disahkan di ujung tahun 2022. Itu mengapa masa transisi itu selama hampir tiga tahun lamanya," ujar Edward.

Namun perjalanan panjang pengesahan KUHP oleh Indonesia ini, ditegaskan Wamenkumham belum ada apa-apanya. Karena, sosok yang juga masuk dalam Anggota Tim Ahli Perumus KUHP itu mengaku selalu mengikuti tidak ada satu negara mana pun bisa menyelesaikan

Ia yang mengaku selalu mengikuti bahwa tidak ada satupun di negara ini bisa menyelesaikan KUHP dalam wkayi singkat.

"Termasuk Belanda sendiri saja membutuhkan 70-an tahun. Indonesia sendiri diliput multi kalter, sehingga dalam segi substansi KUHP baru ini terdiri dari dua buku. Sehingga KUHP kita dibuat lebih ramping," tandasnya.

Visi KUHP ini, lanjut dia, telah berorientasi tidak lagi menitikberatkan pada bukan lagi balas dendam  tapi keadilan rehabilitasi. Bagi pelaku kejahatan ada sanksi dijatuhkan, yakni Pidana dan Tindakan.

"Yang kedua, Keadilan Restoration yakni keadilan Rehabilitasi dan juga diperbaiki. Jadi dalam KUHP ini sedapat mungkin pidana tidak dijatuhkan dalam waktu singkat. Unonjuga salah satubjaeabab mengurangi Over Kapasitas di Rutan/ Lapas di Indonesia," pungkasnya.