Wamen Ratu Ayu Dan Menteri Abdul Kadir Tandatangani MoU Untuk Songsong Indonesia Emas 2045

Wamen Ratu Ayu Dan Menteri Abdul Kadir Tandatangani MoU Untuk Songsong Indonesia Emas 2045. Biro Humas Informasi Publik
Wamen Ratu Ayu Dan Menteri Abdul Kadir Tandatangani MoU Untuk Songsong Indonesia Emas 2045. Biro Humas Informasi Publik

Jakarta - Menteri Kemendukbangga/Kepala BKKBN, Wihaji, dengan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI, Abdul Kadir Karding, menandatangani Nota Kesepahaman pada Kamis (06/03), di Aula K.H. Abdurrahman Wahid, Gedung KPPMI/BP2MI Lt 1, Jl MT. Haryono Kav 52, Pancoran, Jakarta Selatan.

Nota Kesepahaman ini meliputi sinergi dalam penyediaan layanan penguatan keluarga pekerja migran Indonesia dalam hal keluarga rentan, lanjut usia, balita, anak dan remaja serta pemberdayaan ekonomi dan sosial keluarga.

Sinergi juga dalam hal edukasi kesehatan reproduksi bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya selain pelaksanaan program pembangunan dan penguatan keluarga kependudukan dan keluarga berencana di Kampung Keluarga Berkualitas bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya.

Dua sinergi lainnya adalah berbagi pakai data dan informasi, serta pelaksanaan sosialisasi bersama di antara kedua institusi dan kerja sama lainnya yang disepakati secara tertulis.

Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka, Wakil Menteri Kemendukbangga/BKKBN, yang hadir mewakili Menteri Wihaji, menyampaikan bahwa kerjasama yang dilakukan merupakan bentuk nyata kolaborasi antar kementerian demi mewujudkan implementasi misi Asta Cita Presiden RI dan Wakil Presiden RI, pemberantasan kemiskinan dan penguatan kualitas sumber daya manusia untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.

"Diperlukan perhatian khusus bagi para pekerja migran sebagi pahlawan devisa, keluarga para pahlawan devisa ini dapat terjaga dan pembangunan keluarganya juga tetap berkualitas," lanjut Wamen Isyana.

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.