Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Solo 2023 sebesar Rp 2.174.000 dari UMK sebelumnya senilai Rp. 2.034.810 atau naik 6,8 persen dibandingkan UMK tahun 2022.
- Kesbangpol Magelang: Aplikasi Silomas Untuk Memonitor Pendaftaran Dan Pelaporan Ormas
- Aula DPRD Kudus Ber-Alih Fungsi Jadi Tempat Pengungsian
- Program Digitalisasi Desa di Grobogan Tiba-tiba Dihentikan, Ada Apa?
Baca Juga
"Kami menyetujui UMK Solo 2023 sebesar Rp 2.174.000," jelas Gibran, Jumat (2/12).
Gibran menyebut dasar kenaikan besaran UMK itu Pertimbangannya Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Selanjutnya besaran UMK yang ditetapkan ini akan dikirim ke Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk disetujui.
Kenaikan tersebut menurut Gibran merupakan jalan tengah dari buruh maupun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"Detail perhitungan UMK bisa langsung ditanyakan pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)," lanjut Gibran.
Sementara itu Bupati Karanganyar Juliyatmono justru masih merahasiakan berapa besaran UMK yang diajukan ke ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
"Saya sudah serahkan besaran UMK sesuai dengan Permenaker. Angkanya nanti biar Gubernur yang menetapkan," papar Juliyatmono.
Juliyatmono menyebut UMK Karanganyar tahun 2023 juga mengalami kenaikan sesuai keputusan pemerintah pusat melalui Permenaker Nomor 18 tahun 2022.
"Permen sudah memerintahkan daerah wajib mempedomani Permen tersebut. Nah angkanya tunggu Gubernur keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo," pungkasnya.
- Tol Semarang-Demak Seksi 1, Tanggul Penahan Rob
- Implementasi Visi Bupati-Wabup Terpilih
- Korpri Banjarnegara Salurkan Santunan Sebesar Rp738.742.000 Untuk 294 Orang