Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid mengakui sempat berharap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak dilanjutkan.
- Ratusan Pembatik Tulis Kota Pekalongan Jalani Sertifikasi Kompetensi
- Pekalongan Batik Fashion On the Street Ramaikan Pekan Batik Nasional
- Pemkot Pekalongan Usulkan UMK 2023 Naik Rp149 ribu
Baca Juga
"Iya, harapannya kemarin tidak dilanjut, tapi kami ikuti keputusan pemerintah pusat," kata Wali Kota saat ditemui di kantornya, Kamis (22/7) sore.
Ia mengakui, dampak ekonomi PPKM darurat memukul ekonomi masyarakat.
Aaf, sapaan akrabnya, kini tetap melaksanakan PPKM level 4 yang diperintahkan oleh pemerintah pusat hingga 25 Juli 2021.
Ia bahkan sudah mengeluarkan Instruksi Walikota Pekalongan Nomor 7 tahun 202l tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Kota Pekalongan.
"Isinya antara lain untuk supermarket, pasar tradisional, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 5O%," jelasnya.
Lalu pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.
Hal itu untuk Usaha perdagangan yang ada di ruang terbuka atau tempat tersendiri harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Waktu makan untuk setiap pengunjung maksimal 30 menit, dan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam," jelasnya.
Hal lainnya adalah kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
Kemudian pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH).
Untuk tempat ibadah (masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Fasilitas publik dan kegiatan seni budaya ditutup sementara. Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM," jelasnya.
- Ratusan Pembatik Tulis Kota Pekalongan Jalani Sertifikasi Kompetensi
- Pekalongan Batik Fashion On the Street Ramaikan Pekan Batik Nasional
- Pemkot Pekalongan Usulkan UMK 2023 Naik Rp149 ribu