Wakapolres Grobogan Pastikan Proses Pelaku Penganiayaan Sesuai Prosedur

Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya saat memberikan pesan-pesan kepada anggota Polres Grobogan.
Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya saat memberikan pesan-pesan kepada anggota Polres Grobogan.

Menanggapi adanya dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan anggota Polres Grobogan, Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya akan menindak polisi sesuai dengan prosedur yang berlaku.


"Saat ini Propam Polres Grobogan langsung melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, kasus sedang kami dalami," ujar Wakapolres, Senin (18/9). 

Pihaknya akan memanggil para saksi - saksi di lokasi kejadian. Dia memastikan jika terbukti anggota berinisial AS melakukan perbuatan penganiayaan tersebut, Polres Grobogan tak segan menindak perbuatan pelaku sesuai prosedur. 

Diberitakan sebelumnya, beredar video dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Babinkamtibmas berinisial AS terhadap warga Kemadohbatur saat bekerja di bengkel di desa tersebut. 

Dalam rekaman CCTV yang beredar, pelaku mencekik dan memukul dua orang di bengkel di Dusun Sri Kuning Desa Kemadohbatur Kacamatan Tawangharjo Grobogan. 

Akibat kejadian tersebut, satu korban mengalami sakit tenggorokan sementara satu korban lainnya mengalami sakit di bagian telinga. 

Pemukulan berkali- kali yang dilakukan pelaku menyebabkan korban mengalami bengkak di bagian kepala, dan sakit telinga. 

Usai mendapat perlakuan tersebut, korban kemudian memeriksakan dirinya ke RSUD R Soejati Purwodadi. Perbuatan pelaku pun dilaporkan warga di Propam Polres Grobogan.