Viral Ibu Muda Laporkan Satreskrim Polres Batang Ke Polda Jateng, Ini Faktanya

Kanit IV Satreskrim Polres Batang, Ipda Reno Akhir Santoso Menunjukkan Surat Perkembangan Penanganan Kasus, Rabu (06/03). Bakti Buwono/RMOLJateng
Kanit IV Satreskrim Polres Batang, Ipda Reno Akhir Santoso Menunjukkan Surat Perkembangan Penanganan Kasus, Rabu (06/03). Bakti Buwono/RMOLJateng

Seorang ibu muda berinisial HW nekat melaporkan Satreskrim Polres Batang ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng. Alasannya, kasus penganiayaan anaknya yang terjadi 1.5 tahun lalu belum juga ada kejelasan. 


Padahal, ia sudah berulang kali mendesak agar pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini sontak menjadi viral di media sosial, terutama di X (dahulu Twitter). Banyak netizen yang memberikan dukungan dan simpati kepada HW. Mereka menuntut agar kepolisian segera menyelesaikan kasus ini dengan adil dan profesional.

Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, melalui Kanit IV Satreskrim Polres Batang, Ipda Reno Akhir Santoso, mengatakan bahwa pihaknya tidak mengendurkan penanganan kasus ini. Ia mengklaim bahwa pihaknya sudah bekerja maksimal sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Kami sudah melakukan gelar perkara beberapa kali, koordinasi dengan kejaksaan, dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (P2HP) ke pelapor. Namun, alat bukti yang kami miliki masih belum cukup untuk menaikkan status perkara ini ke penyidikan," ujar Reno, Rabu (06/03).

Reno menjelaskan, salah satu alat bukti yang kurang adalah hasil visum et repertum terhadap anak HW. Hasil visum tersebut tidak menunjukkan adanya tanda-tanda penganiayaan pada tubuh anak HW.

"Korban diduga dianiaya pada 19 September 2022. Namun, keluarganya baru membawa korban ke RSUD Limpung lima hari kemudian untuk melakukan rontgen. Lalu, pada 5 Oktober 2022, mereka baru melaporkan kasus ini ke Polres Batang," jelas Reno.

Polisi sudah mencoba mencari bukti lain dari keterangan saksi-saksi dan menggelar perkara berkali-kali, tetapi belum juga mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

"Pada 10 Februari 2023, kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batang tentang kasus ini. Hasilnya, untuk menetapkan suatu tindak pidana, minimal harus ada dua alat bukti," tambahnya.

HW, sebagai pelapor kasus ini, juga menceritakan versinya. Menurutnya, anaknya dianiaya oleh pria dewasa di sekolahnya dengan tuduhan melecehkan anak dari pelaku, yang kemudian memukul dada anaknya.

"Anak saya sudah masuk gerbang sekolah, lalu dipanggil temannya, dan diarahkan ke orang dewasa yang tidak dikenal. Katanya, anak saya dituduh melakukan pelecehan," ujar HW saat dihubungi.

Meskipun laporannya terlambat, HW menegaskan bahwa ia baru mengetahui peristiwa itu beberapa hari setelah kejadian. 

Untuk memastikan kondisi anaknya tidak bermasalah, ia membawa anaknya ke RSUD Limpung seminggu setelah kejadian untuk rontgen.

"Kalau hasil rontgen memang sudah tidak ada pembengkakan, ya memang sudah seminggu. Saya akui itu. Saya hanya memastikan saja sebagai antisipasi," jelasnya.

Meski dari hasil rontgen tidak ada bukti kekerasan, HW tetap melaporkan kasus ini ke Polres Batang pada 5 Oktober 2022. 

Polisi juga sudah memberikan pendampingan tim psikiater kepada anaknya agar tidak trauma.

"Saya serahkan ke Polres, apa baiknya nanti. Baik untuk anak saya, kami sebagai orang tua, baik untuk polisi, maupun baik untuk pelaku. Mediasi boleh, melanjutkan ke hukum juga boleh," harap HW.