Usai Terima Kucuran Cukai Tembakau Rp 1,2 Miliar, Ini yang Dilakukan Pemkab Rembang

Kantor Bupati Rembang / RMOLJateng
Kantor Bupati Rembang / RMOLJateng

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mendapatkan kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat.


Penggunaan dana tersebut harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Alokasi dana DBHCHT telah diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 47 tahun 2020. 

Berdasarkan peraturan tersebut, pada pasal 6 dirinci tentang alokasi DBHCHT dapat digunakan untuk mendanai program/kegiatan seperti peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Menurut Kepala Sub Bagian (Kasubag) Bankum Sekretariat Daerah (Setda) Rembang, Eko Prasetyo Widjanarko, Pemkab Rembang terus melakukan berbagai program-program penegakkan hukum dalam pembinaan industri dan sosialisasi ketentuan bidang cukai.

Bentuk program tersebut diantaranya berupa sosialisasi ketentuan bidang cukai, fasilitasi monev pelaksanaan kegiatan DBHCHT tahun anggaran 2021, fasilitasi komunikasi pimpinan, dan pendokumentasian tugas pimpinan.

Selain itu, Eko menjelaskan dana DBHCHT juga disinkronisasikan untuk program penyusunan produk hukum daerah, fasilitasi bantuan hukum, pendokumentasian produk hukum dan pengelolaan informasi hukum.

“Program tersebut dilakukan untuk sinkronisasi produk hukum daerah dengan aturan tentang cukai. Anggaran tersebut kami gunakan untuk menyusun regulasi pendukung kegiatan cukai,” ujarnya, Minggu (12/9/2021).

Lebih lanjut, Eko membeberkan akan melaksanakan program tersebut dengan pihak Bea Cukai Kudus. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 47 tahun 2020 yang mana pada pasal 7 dijelaskan bahwa guna kelancaran penggunaan anggaran DBHCHT, setiap daerah harus selalu berkoordinasi dengan pos-pos yang ada.

“Kami lakukan operasi bersama pihak Bea Cukai Kudus. Lalu kami menjalankan program bersama-sama" pungkasnya. 

Berdasarkan data yang dilaporkan oleh Bagian Perekonomian Setda Rembang, pihak Bagian Hukum Setda Rembang memperoleh alokasi anggaran DBHCHT sebanyak Rp 1,2 miliar. 

Namun, untuk pelaksanaannya hingga saat ini baru terserap sebanyak Rp 294,4 juta.