Usai Ditolak PTUN, Tergugat Sengketa Lahan Mantan Anggota DPR RI Ajukan Gugatan Perdata

Tim Kuasa Hukum dokter Setiawan saat media briefing, Jumat (1/3). Umar Dani/Dok.RMOLJateng
Tim Kuasa Hukum dokter Setiawan saat media briefing, Jumat (1/3). Umar Dani/Dok.RMOLJateng

Kasus sengketa lahan antara mantan anggota DPR RI Daniel Budi Setiawan dengan tergugat Kantor Pertanahan Kota Semarang dan pengusaha Semarang, dr Setiawan, memasuki babak baru.

Usai ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, kini tim penasihat hukum dokter Setiawan kembali melakukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri (PN) Semarang agar luasan tanah pada sertifikat milik Daniel Budi Setiawan, dibetulkan Kantor Pertanahan Kota Semarang sesuai dengan luasan awal.

"Kami sedang memperjuangkannya agar luasan tanah pada sertifikat Daniel itu oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang dibetulkan luasannya sesuai luasan asal-usulnya yakni 2080 m2," jelas Michael Deo saat media Briefing di Semarang, Jumat (1/3).

Sementara itu, Penasihat hukum dokter Setiawan yang lain, Yunantyo Adi Setyawan SH menyambut baik putusan PTUN. 

Dengan putusan itu, menurutnya pihak penggugat tidak dapat lagi mempermasalahkan bangunan kliennya, sebab bangunan itu dibuat di atas alas hak kliennya.

"Kita tahu bahwa terkait adanya permasalahan tanah di Kelurahan Genuksari ini nama baik dokter Setiawan dicemarkan. Oleh karenanya, dengan adanya putusan Pengadilan TUN yang memenangkan dokter Setiawan ini, maka nama baik dokter Setiawan harus dipulihkan," kata Yunantyo. 

Diketahui, Majelis hakim PTUN dalam putusannya memaparkan bahwa objek sengketa berupa SHM No. 1550 atas nama dokter Setiawan telah diketahui penggugat saat penggugat tidak bisa menjaminkan SHM No. 388 seluas 5724 m2 karena ada bangunan gudang di objek sengketa. 

Berdasarkan fakta hukum sertifikat tanah atas nama Daniel menjadi objek hak tanggungan sejak tahun 1996 sampai dengan tahun 2013. 

Selanjutnya berdasarkan bukti-bukti di persidangan diperoleh fakta bahwa pihak penggugat melalui PPAT melakukan pengecekan pada 4 November 2013 namun hasil pengecekan tidak ditindaklanjuti dengan pembuatan akta hak tanggungan.

Berdasarkan fakta itu majelis hakim menyimpulkan saat itu penggugat sudah mengetahui kalau objek sengketa terbit di atas SHM No. 388/Genuksari. 

Bahkan, saksi Liza Handayani selaku Direktur PT. Siba Mandiri tahun 2016 telah memberitahu penggugat bahwa di tanah objek sengketa ada pembangunan dimana tanah tersebut dikelilingi pagar dari seng dan dijawab penggugat: oke. 

Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa penggugat telah mengetahui adanya objek sengketa (SHM No. 1550/Genuksari) terbit di atas sebagian bidang tanah milik penggugat terhitung sejak tanggal 4 November 2013 yaitu saat penggugat melakukan pengecekan sertifikat tanah atas nama penggugat ke Kantor Pertanahan Kota Semarang. 

Mengacu pertimbangan tersebut majelis hakim menilai permohonan penggugat terkait pembatalan dan pencabutan SHM No. 1550/Genuksari milik dokter Setiawan tidak beralasan hukum dan harus dinyatakan ditolak.

"Menimbang karena gugatan penggugat telah lewat tenggang waktu dalam pengajuan gugatan aquo maka beralasan hukum bagi majelis hakim untuk menerima eksepsi Tergugat II Intervensi tentang tenggang waktu mengajukan gugatan. Menimbang eksepsi Tergugat II intervensi tentang tenggang waktu atau daluwarsa majelis hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan mengenai pokok perkaranya," kata majelis hakim dalam pertimbangan putusannya.