- Kapolres Wonogiri Cek Setting Gudang Dan Pengepakan Logistik Pemilu 2024
- Survei LSI, Yuli-Dion Lebih Unggul Dibanding Yophi-Lukman
- Dukung Jokowi Dua Periode, Santri Alaska Dzikir Di Depan Istana Negara
Baca Juga
Peran DPRD sebagai bagian integral Pemerintah Daerah menjadi landasan bagi Zayinul Fatta, yang ditunjuk sebagai Ketua DPRD sementara untuk langsung tancap gas bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi).
‘Target’ utama kerja dalam mengemban amanah wakil rakyat adalah dengan memperkuat Tupoksi Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hal ini dilakukan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Ketua TAPD ibaratnya panglima perang Kerajaan Demak Fatahillah yang pemberani, ahli strategi dan cepat menguasai serta memetakan medan pertempuran,” katanya, Rabu (14/8).
Ibarat itu ia ungkap mengingat, dinamika kedepan yang dinilainya akan semakin komplek dengan ragam permasalahan yang semua mengerucut pada hajad hidup warga Demak.
Dan, semua permasalahan itu, harus diakomodir baik oleh Pemda maupun DPRD. Oleh karena itu pasti harus didukung seorang Ketua TAPD yang handal, menguasai semua dinamika yang terjadi di masyarakat.
“Kebetulan Ketua TPAD Demak dipegang Sekda Akhmad Sugiharto, ST.MT yang kita tahu terbukti mempunyai kemampuan seperti panglima perang Fatahillah namun dalam konteks perang untuk kesejahteraan masyarakat Demak lho,” paparnya.
Selain menguatkan posisi Ketua TAPD, ia pun berharap TAPD bisa menjadi teamwork yang solid dan kuat yang tentunya harus diisi oleh orang-orang profesional dan pilihan.
“Saya mendukung dan memberikan kewenangan penuh kepada pak Sekda Akhmad Sugiharto sebagai Ketua TAPD untuk menjalankan tugasnya atas nama rakyat dan untuk kepentingan semua rakyat Demak,” tandasnya.
Sebelumnya Bupati Demak, dr.Eis’tianah, menyampaikan bahwa anggota DPRD dipilih rakyat melalui partai politik. “ Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menempatkan DPRD sebagai mitra sejajar dengan kepala daerah. Keanggotaan DPRD terbentuk atas pilihan rakyat, oleh karena itu kami berharap agar tugas dan tanggung jawab dijalankan dengan baik demi kepentingan rakyat,” kata Mbak Esti, sapaan akrabnya.
Dalam menjalankan tugasnya, Mbak Esti mengingatkan, DPRD untuk selalu mengutamakan kepentingan rakyat sesuai dengan 3 fungsi utama DPRD yaitu pembentukan peraturan daerah, penyusunan anggaran, dan pengawasan.
“Fungsi pembentukan Perda merupakan pembentukan produk peraturan daerah bersama-sama dengan kepala daerah. Hal yang perlu senantiasa dipahami oleh para anggota DPRD bahwa penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun jauh yang lebih penting bahwa harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat, mampu memecahkan masalah dan bukan justru menambah masalah, dan tetap mempedomani peraturan perundangundangan,” pungkasnya.
- Gandeng Lintas Komunitas, RMOLJateng Ajak Peran Serta Masyarakat Beri Masukan Bagi Pemda
- Wabup Dion Minta Pemda Siapkan Strategi Optimal
- Terkena Dampak Efisiensi, Anggaran Pemkab Rembang Rp28 Miliar Hilang?