Update Pengedar Upal Di Tangkap Di Pasar Raya Salatiga, Kapolres: Pelaku TN Beli Melalui COD

Penangkapan TN (48) Ibu Rumah Tangga Di Pasar Raya Salatiga Karena Mengedarkan Uang Palsu (Upal). Erna Yunus B/RMOLJawaTengah
Penangkapan TN (48) Ibu Rumah Tangga Di Pasar Raya Salatiga Karena Mengedarkan Uang Palsu (Upal). Erna Yunus B/RMOLJawaTengah

Polres Salatiga saat terus melakukan penyelidikan dan pengembangan buntut kasus penangkapan TN (48), ibu rumah tangga yang ditangkap di Pasar Raya Salatiga karena mengedarkan uang palsu (upal).


Kapolres Salatiga AKBP Ari Yuni Novitasari mengatakan bahwa TN membeli Upal melalui online dengan sistem pembayaran ditempat atau Cash On Delivery (COD).

"TN membeli ke siapa, masih kita dalami. Yang pasti, TN membeli melalui sistem COD," ungkap Kapolres usai Apel Gelar Pasukan di Mapolres Salatiga, Senin (15/07).

Aryuni mengungkapkan, pelaku TN membeli upal sebesar Rp10.000.000 dengan pecahan Rp100.000an. Dengan harga keseluruhannya sebesar Rp3.500.000.

Menurut pengakuan pelaku, masih tersisa Rp2.000.000 dengan lembaran Rp100.000an.

"Dan dari pengakuan pelaku yang sudah beredar sebesar Rp8.000.000an. Sedangkan sisanya Rp2.000.000 masih ditangani pelaku," ungkap dia.

Saat ini, pelaku TN ditahan di Sel Perempuan Polres Salatiga guna pemeriksaan lebih lanjut.

Peliputan tentang uang palsu bisa dibaca di tautan di bawah ini:

Modus Berbelanja, IRT Salatiga Edarkan Uang Palsu

Update Pengedar Upal di Pasar Raya Salatiga, Pedagang : Pelaku Pria Kabur