BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali menyerahkan data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap II kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
- Angkanya Semakin Meningkat, Masyarakat Kelas Menengah Perlu Budayakan Side Hustle
- 21 Tahun Kembangkan Biogas Komunal, Samirono Bergeliat dari Lenguh dan Kotoran Sapi
- Masih Ada 20 Ribu Penumpang KA Tiba di Semarang Pada Hari Kedua Lebaran
Baca Juga
Penyerahan data Tahap II ini berjumlah 1.25 juta data, sehingga total yang telah diserahkan BPJAMSOSTEK hingga saat ini sebanyak 2.25 juta data dari target BSU tahun 2021 yang menyasar 8.7 juta lebih pekerja.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Surakarta, Hasan Fahmi menyampaikan, di unit jajaran telah melengkapi data yang dibutuhkan untuk verifikasi penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Selain itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi untuk kepatuhan data perusahaan.
"Kami akan selalu melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada peserta untuk melakukan update data untuk mempermudah verifikasi penerimaan BSU," kata Hasan Fahmi pada wartawan, Senin (23/8).
Pada Tahap I yang lalu, dari 1.000.200 data yang diserahkan, diketahui jumlah pekerja yang menerima dana BSU berjumlah 947.669 pekerja. Terdapat 42.153 pekerja dinyatakan tidak lolos verifikasi karena tercatat sebagai penerima Bantuan Sosial yang lain, serta 10.378 lainnya dinyatakan gagal transfer yang disebabkan karena rekening pekerja yang berstatus dormant atau tidak valid. Khusus untuk yang gagal transfer selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.
"Kami harapkan proses penyaluran data secara segera selesai, sehingga seluruh pekerja yang terdampak mendapatkan dana BSU, dan semoga dana yang diterima dapat bermanfaat membantu menopang kebutuhan hidup sehari-hari pekerja dan keluarga, sekaligus menggerakkan perekonomian, sesuai dengan tujuan BSU ini," imbuh Hasan.
Seperti diketahui, BSU disalurkan melalui Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN). Untuk Calon Penerima BSU yang belum memiliki rekening pada Bank Himbara, akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.
Para pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut. Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BPJAMSOSTEK (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau berkoordinasi dengan Kantor Cabang BPJAMSOSTEK setempat.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo menyampaikan, penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU.
Dirinya mengingatkan pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya. Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BPJAMSOSTEK.
Kriteria penerima BSU tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021. Diantaranya pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri no 22 dan 23 tahun 2021, serta bukan merupakan penerima Bantuan Sosial lainnya dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro. Besaran BSU tahun 2021 diberikan sekaligus dengan total Rp1juta.
"Untuk mempermudah peserta mengetahui apakah dirinya berhak atas dana BSU, BPJAMSOSTEK telah menyediakan kanal-kanal informasi bagi peserta guna mengakses informasi terkait eligibilitas mereka dalam memperoleh dana BSU," imbuh Anggoro.
- Klaim BPJAMSOSTEK Surakarta 2021 Rp444,777,7 Miliar
- BPJAMSOSTEK Gandeng Pimpinan Daerah Muhamamadiyah Solo
- BPJAMSOSTEK Surakarta Beri Kemudahan Layanan di Era Pandemi