Buntut perseteruan bos tambang Papua Nicholas Nyoto Prasetyo atau Nicho dengan kelompok Papua, merembet ke kegiatan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Group di Salatiga.
- Paskah: Penegakan Keadilan Hukum Dan Pencarian Kebenaran
- Semakin Meluas, Kasus Lomba Tari Piala Gubernur Gagal
- KPK Belum Putuskan Jadwal Pemeriksaan Mbak Ita Selanjutnya
Baca Juga
Bahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga memberikan atensi khusus setelah adanya aduan warga kawasan Merdeka Selatan, tempat bos BLN Nicho tinggal bersama keluarganya.
Hal yang tak terduga, Koperasi BLN yang acap melakukan pertemuan hingga meresahkan warga itu ternyata ilegal.
Hal ini diungkapkan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Salatiga Wuri Pudjiastuti kepada RMOLJateng saat di konfirmasi, Selasa (09/07).
"Ya, hasil rapat kami secara internal bersama Dinas Koperasi Salatiga bahwa BLN tidak memiliki izin cabang di Salatiga. Jadi, kalau ada kegiatan di tengah pemukiman dimana pemiliknya tinggal adalah ilegal," tandas Wuri Pudjiastuti.
Wuri pun membenarkan jika warga di Kawasan Merdeka Selatan tempat dimana Bos BLN Nicho tinggal melayangkan surat pengaduan yang diisinya merasa terganggu dengan Koperasi itu.
Didasari surat tersebut, ditambah adanya peristiwa yang melibatkan kelompok pemuda Papua di Salatiga hingga sempat dimediasi Polres Salatiga tersebut, Pemkot mengambil keputusan BLN agar menutup kegiatan di Salatiga.
Penutupan itu setelah sebelumnya, Wuri Pudjiastuti menandatangani surat yang bersifat penting ditujukan kepada Bos BLN Nicho selalu CEO Nusantara Group memerintah agar menghentikan aktivitas perusahaan di lingkungan perumahan.
"Berdasarkan hasil rapat koordinasi antara pemerintah kota Salatiga dengan perwakilan warga RT03/RW07 dan kuasa hukum saudara (Nicho) pada tanggal 28 Juni 204 di Ruang Asisten Pemerintahan dan Sekda Kota Salatiga, kami menghimbau agar aktivitas kegiatan yang berkaitan dengan perusahaan saudara dihentikan untuk menjaga kondusivitas di wilayah RT 03/RW07 khususnya Jalan Merdeka Selatan Salatiga, Kelurahan Sidorejo Kecamatan Sidorejo. Demikian surat ini kami sampaikan untuk diperhatikan dan agar segera ditindaklanjuti," demikian surat yang ditandatangani Sekda Wuri Pudjiastuti.
Wuri juga menyampaikan meski pun BLN mengantongi izin berkegiatan koperasi namun itu tinggal pusat.
"Sementara, untuk wilayah dalam hal ini di Kota Salatiga BLN tidak miliki cabang. Sehingga, tidak boleh melakukan kegiatan koperasi apalagi tidak ada plang," pungkasnya.
Sementara, Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari saat dikonfirmasi pihak mengaku hanya mendapatkan tembusan. Sedangkan perihal konflik Bos BLN Nicho dengan pemilik tanah asal beserta kelompok pemuda Papua di Salatiga, ia mengaku belum ada lagi pertemuan.
"Pak Nicho nya tidak sedang di Salatiga, sehingga belum ada lagi pertemuan," ucap Kapolres.
- Paskah: Penegakan Keadilan Hukum Dan Pencarian Kebenaran
- Semakin Meluas, Kasus Lomba Tari Piala Gubernur Gagal
- KPK Belum Putuskan Jadwal Pemeriksaan Mbak Ita Selanjutnya