Kedua terdakwa dugaan kasus penyelewengan keuangan BKK Pringsurat Rp121 miliar, Suharno dan Riyanto, mengalihkan sebagian dana BKK ke KSP Intidana cabang Parakan.
- Pelaku Pembunuhan Saat Lebaran Ditembak Kaki Dalam Pelarian ke Bali
- Kepergok Warga Dan Terekam CCTV, Dua Remaja Tlogosari Pencuri Pagar Besi Kabur
- Dapat Laporan Balap Liar, Polsek Semarang Barat Amankan Beberapa Pelaku
Baca Juga
Hal tersebut diketahui dari keterangan saksi Nuning Hermawati Kusumaningrum, mantan manajer Koperasi Intidana Parakan saat diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang.
Menurut Nuning, terdakwa Suharno menjadi anggota KSP Intidana tersebut sejak Tahun 2011. Kata dia, terdakwa memberikan dana sebesar Rp5 miliar.
"Saya yang menawarkan deposito kepada terdakwa. Saya mengetahui uang yang ditempatkan milik BKK Pringsurat, tetapi yang tercatat sebagai anggota nasabah koperasi adalah pribadi terdakwa," kata Nuning, Senin (11/3).
Nuning menjelaskan kepada hakim, sebelum penyerahan dana, terdakwa meminta bunga hingga mencapai 14 persen. Kata dia dari suku bunga tersebut, 11% bunga diberikan ke BKK Pringsurat, sementara 3% diberikan ke rekening pribadi terdakwa sebagai tabungan.
Sebelumnya diberitakan, BKK Pringsurat terjadi dugaan penyelewengan dana hingga mencapai Rp121 miliar. Dalam dakwaan disebutkan, keuangan BKK Pringsurat dari total penyertaan modal sebesar Rp123,4 miliar. Namun, per 31 Desember 2017, kas dana perusahaan hanya sebesar Rp1,8 miliar.
Penyimpangan yang dilakukan berupa pemberian kredit fiktif dan penempatan dana pada perusahaan lain yang tidak sesuai ketentuan.
Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf B UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 UU yang sama.
- Pelaku Pembuang Bayi di Purbalingga Berhasil Dibekuk
- Tetapkan Tiga Tersangka, Polisi Minta Pelaku Lain Menyerah Usai Tewaskan Juragan Rental Mobil di Sukolilo Pati
- Tembak Kucing di Kolong Mobil, Polisi Buru Pelaku