UNS Beri Gelar Profesor Kehormatan Pertama Kali Kepada Komisaris DJSN

Prof Soeprayitno, M.M. diangkat sebagai Profesor Kehormatan dalam bidang llmu Manajemen Sumber Daya Manusia UNS.
Prof Soeprayitno, M.M. diangkat sebagai Profesor Kehormatan dalam bidang llmu Manajemen Sumber Daya Manusia UNS.

Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta memberikan gelar Profesor Kehormatan untuk pertama kalinya kepada Prof (UNS). Dr. Soeprayitno, yang juga Komisioner Dewan Jaminan Sosial Nasional (DISN).


 Soeprayitno akan dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Bidang llmu Manajemen Sumber Daya Manusia pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) oleh Rektor UNS, Jamal Wiwoho, pada Kamis (31/3)  besok di Auditorium G.P.H. Haryo Mataram UNS.

Sesuai Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor: 290/ UN27/KP/ 2022, Prof (UNS) Soeprayitno, M.M. diangkat sebagai Profesor Kehormatan dalam bidang llmu Manajemen Sumber Daya Manusia, terhitung mulai tanggal (1/3/2022) - (28/3/2025). Setelahnya dapat diangkat kembali untuk periode berikutnya sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam Sidang Terbuka Senat Akademik besok Soeprayitno akan membacakan pidato pengukuhan dengan judul Model Pentahelix Dalam Pengembangan Sumber Daya Manusia Era Industri 4.0 (Implementasi Dalam Merdeka Belajar Kampus Merdeka).

"Judul ini secara implisit akan memberikan gambaran bagaimana  Revolusi Industri keempat (4.0) telah merubah human capital landscape yang mengakibatkan terjadinya pergeseran dalam aritektur pengembangan sumber daya manusia yang unggul dan utuh," jelasnya, Rabu (30/3).

Terpisah, Rektor UNS Prof. Dr. Jamal Wiwoho, mengatakan, gelar profesor bisa diberikan melalui dua cara, yakni melalui jalur akademik kepada dosen dan bagi setiap orang dari kalangan non-akademik yang memiliki kompetensi luar biasa. 

Pertama adalah gelar profesor dalam konteks Permendikbud No. 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen dimana calon profesor mempunyai profesi sebagai dosen.

Sementara, jalur kedua pemberian gelar profesor kepada setiap orang dari kalangan non-akademik yang memiliki kompetensi luar biasa diatur dalam Peraturan Mendikbud Ristek No. 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi.

Jamal menambahkan,  gelar Profesor Kehormatan diberikan kepada Soeprayitno, karena  dinilai layak untuk memperoleh gelar tersebut. Sosoknya merupakan pakar sumber daya manusia. Seorang motivator handal, kemudian aktif di Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan beberapa jabatan lainnya.  

"Tentunya dengan melihat track record beliau, yang bersangkutan sangat pantas dengan gelar ini," pungkas Jamal.