Sejumlah pengemudi ojek online melakukan aksi unjuk rasa tentang aturan baru ojek online di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jateng, di Kawasan Pahlawan Semarang, Senin (7/3). Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiadi mengatakan, aturan ojek online alias ojol sudah keluar. Namun aturan tersebut masih akan disosialisasikan dulu ke para pengemudi ojol.
- Kunjungan Wapres RI KH.Ma'ruf Amin di Semarang
- Show of Force Dua Perangkat Negara Berkolaborasi Jaga Kamtibmas Berskala Besar
- Upacara Hari Santri di Semarang
Baca Juga
Aturan tersebut sudah diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan nomor Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
- Selasa Manis: Kantin Kebajikan Berbagi Makanan Bagi Warga Yang Membutuhkan
- Tradisi Resik-Resik Candi Gedongsongo
- Anomali Cuaca Musim Penghujan