Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Satpam, Polrestabes Semarang Gelar Reka Adegan

Tersangka MH (58) pelaku pembunuhan terhadap korban atasannya sendiri petugas keamanan Pos Keamanan Kawasan Industri Banjardowo, Genuk melakukan rekonstruksi. Dicky Aditya/Dok.RMOLJateng
Tersangka MH (58) pelaku pembunuhan terhadap korban atasannya sendiri petugas keamanan Pos Keamanan Kawasan Industri Banjardowo, Genuk melakukan rekonstruksi. Dicky Aditya/Dok.RMOLJateng

Unit Resmob Polrestabes Semarang menggelar reka adegan pembunuhan terhadap seorang Satuan Pengamanan (Satpam) Keamanan Kawasan Industri Banjardowo, Genuk, Rabu (6/3).

Reka adegan ini dilakukan guna mengungkap motif peristiwa yang terjadi pada Senin (4/3) lalu. Pelaku MH (58), yang ikut dihadirkan pun memperagakan adegan saat melakukan pembunuhan terhadap korban. 

Selama rekonstruksi, ada sebanyak 40 adegan pembunuhan diperagakan tersangka di depan polisi. 

Kanit Resmob Polrestabes Semarang AKP Ardi Kurniawan mengatakan, rekonstruksi dimulai saat tersangka bertemu korban di Pos Keamanan sampai terjadi tindak kekerasan dan pembunuhan terhadap korban. 

"Tersangka memperagakan pembunuhan sesuai saat terjadinya tindak pembunuhan di lokasi. Rekonstruksi dilaksanakan untuk memahami motif dan proses pembunuhan dilakukan sesuai kejadian asli. Hasil rekonstruksi dibutuhkan penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka melanjutkan proses penyidikan," kata Ardi. 

Penyidik setelah melaksanakan rekonstruksi akan kembali melanjutkan penyidikan untuk mencocokkan keterangan tersangka dan hasil rekonstruksi. Tersangka sebelumnya statusnya adalah saksi tetapi akhirnya ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan. 

Kemudian usai digelarnya rekonstruksi, tersangka dikembalikan ke kejaksaan untuk menunggu tuntutan pengadilan. 

Diketahui, korban dan tersangka kasus pembunuhan ini merupakan atasan dan anak buah petugas keamanan di Kawasan Industri dan Perumahan Banjardowo. Dugaan pembunuhan, tersangka tidak terima dengan perlakuan korban saat meminta pembayaran gaji dilunasi. 

"Kasus ini telah dilimpahkan dari penyidik Unit Reskrim Polrestabes Semarang ke kejaksaan. Setelah ini, kita akan menambahkan hasil rekonstruksi di dalam berkas acara penyidikan. Proses hukum akan dilanjutkan sidang putusan tuntutan setelah penyidikan selesai semuanya," jelas Ardi.