Ungkap Fakta Mantan Karyawan, KSP Bhina Raharja Batang Siap Tempuh Jalur Hukum

Kepala KSP Bhina Raharja Batang, Fauzan (kiri) menunjukkan bukti-bukti pelanggaran mantan karyawannya. Bakti Buwono/RMOLJateng
Kepala KSP Bhina Raharja Batang, Fauzan (kiri) menunjukkan bukti-bukti pelanggaran mantan karyawannya. Bakti Buwono/RMOLJateng

KSP Bhina Raharja, sebuah koperasi terkemuka di Batang, tengah bersiap untuk mengambil langkah hukum terhadap mantan karyawannya, Ahmad Fauzi (30), atas dugaan penggelapan dana perusahaan yang mencapai angka signifikan.


Kepala Cabang KSP Bhina Raharja di Batang, Fauzan mengungkapkan bahwa Fauzi telah terbukti melakukan serangkaian pelanggaran yang merugikan koperasi, termasuk pembuatan pinjaman fiktif dan gagal menyetorkan uang nasabah. 

"Jika pembayaran tidak dilunasi hingga Mei 2024, kami tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum," tegas Fauzan di kantornya, Kamis (4/4)

Fauzi, yang sebelumnya telah berkomitmen untuk melunasi tanggungan dalam waktu tiga bulan, hanya berhasil membayar Rp 7 juta dari total Rp 101 juta yang menjadi beban tanggungannya. 

Kejutan muncul ketika Fauzi, yang belum menyelesaikan pembayaran, justru mengambil langkah hukum untuk memperoleh kembali sertifikat tanah yang dijaminkan sebagai syarat bekerja di koperasi.

Koperasi membenarkan adanya kebijakan yang mengharuskan karyawan baru untuk menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan, serta adanya opsi cicilan untuk jaminan uang sebesar Rp 5 juta. 

Ia mengatakan syarat itu berlaku untuk petugas dinas lapangan yang memegang uang nasabah. Namun, untuk posisi lain, semisal admin cukup dengan ijazah.

"Sertifikat (milik Fauzi) akan dikembalikan setelah seluruh tanggungan terbayar," ujar Fauzan dengan tegas.

Ia juga menjelaskan bahwa Fauzi adalah karyawan tetap yang telah bekerja selama kurang lebih tiga tahun sebelum berbagai pelanggarannya terungkap. 

Awalnya, penyelesaian masalah ini diupayakan secara kekeluargaan dengan memberikan waktu tiga bulan untuk pembayaran. 

Namun, dengan tidak terpenuhinya kewajiban tersebut, kasus ini kini bergerak menuju penyelesaian di ranah hubungan industrial di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batang.

Miftakhur Rozak, Mediator Hubungan Industrial di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batang, menyatakan bahwa proses penyelesaian kasus ini telah melalui tahapan klarifikasi dan mediasi. 

"Kami telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun pihak pengusaha tidak hadir. Sementara itu, pekerja dan kuasa hukumnya selalu hadir," pungkas Rozak.