UMKM Disabilitas di Kota Semarang Didorong Miliki NPWP

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan  Masyarakat Kanwil DJP Jawa Tengah I, Mahartono dalam  Business Development Service Tahun 2023 Kanwil DJP Jawa Tengah I Bersama Himpunan Masyarakat Inklusi Semarang, Rabu (30/8). RMOL Jateng
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Tengah I, Mahartono dalam Business Development Service Tahun 2023 Kanwil DJP Jawa Tengah I Bersama Himpunan Masyarakat Inklusi Semarang, Rabu (30/8). RMOL Jateng

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I mendorong para pelaku UMKM disabilitas di Kota Semarang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).


Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Tengah I, Mahartono mengatakan, para pelaku UMKM kerapkali takut memiliki NPWP karena khawatir harus membayar pajak.

“Orang memiliki NPWP berbicara hak dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan berlaku,” ungkap Mahartono di sela-sela Business Development Service Tahun 2023 Kanwil DJP Jawa Tengah I Bersama Himpunan Masyarakat Inklusi Semarang, di Gedung Keuangan Negara, Rabu (30/8).

Dia mengatakan, batasan penghasilan bagi UMKM untuk membayar pajak.

“Bagi wajib pajak usahawan atau UMKM, batasan penghasilan untuk membayar pajak adalah Rp500 juta dalam setahun. Jadi Bapak/Ibu membayar pajak jika omzetnya sudah melebihi Rp500 juta,” terang dia.

Dia berharap para UMKM difabel dapat mengembangkan usaha lebih optimal serta memahami tentang perpajakan. Hal ini agar terus maju walaupun terdapat ketidakpastian pertumbuhan ekonomi. Dengan begitu, UMKM dapat menjadi penopang dan pemerkuat perekonomian Indonesia.

“Di Kanwil DJP Jawa Tengah I memiliki binaan UMKM baik disabilitas maupun tidak untuk merangkul semua lini. Sedangkan, sasaran kali ini para disabilitas karena memerlukan perhatian lebih khusus,” terang dia.

Kegiatan ini, kata dia, diikuti 60 pelaku UMKM disabilitas se-Kota Semarang. Adapun, binaan UMKM di segmen ini mencapai 100 lebih.