Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) resmi menjalin kerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
- Gubernur Ahmad Luthfi: Investasi sPendidikan Dan Pekerjaan Selaras
- Mendikdasmen Mu’ti Akan Kembali Berlakukan Penjurusan SMA
- Halalbihalal SD Muhammadiyah PK Kottabarat Solo, Hadirkan Dua Pendongeng Inspiratif
Baca Juga
Kerjasama ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di ruang Graha Kartini Kampus Kartini, UKSW.
Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Rektor UKSW Prof. Dr. Intiyas Utami, S.E., M.Si., Ak., dan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D. Penandatanganan MoU tersebut didampingi oleh Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Kealumnian (WR KK) Prof. Yafet Yosafet Wilben Rissy, S.H., M.Si., LLM., Ph.D (AFHEA)., bersama Dekan Fakultas Hukum (FH) Prof. Dr. Umbu Rauta, S.H., M.Hum.
Komisioner KPU Jawa Tengah (Jateng) yakni Divisi Teknis KPU Jateng Muhammad Machruz, Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jateng Basmar Perianto Amron dan Ketua KPU Kota Salatiga Yesaya Tiluata beserta jajarannya turut hadir dalam acara ini.
"Dalam MoU ini, kedua sepakat mengadakan kerja sama dalam rangka pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi pada bidang Kepemiluan dan Pendidikan Demokrasi," kata Prof Intiyas usai penandatanganan, Minggu (09/06).
Rektor Intiyas menyambut baik kedatangan Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D., di kampus Indonesia Mini yang termanis, UKSW.
Ia berharap melalui jalinan kerja sama ini dapat membuka peluang bagi mahasiswa untuk menjalankan program magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) di KPU.
"Tidak hanya program magang, kami berharap melalui penandatanganan ini menghasilkan inovasi berbasis project," ungkapnya.
Sementara Prof. Dr. Umbu Rauta juga berharap adanya kegiatan tindak lanjut sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam MoU.
Ia berharap, melalui jalinan kerja sama ini mahasiswa FH bisa berkontribusi dalam Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara yakni menjadi Panitia Pemungutan Suara.
Kegiatan penandatangan MoU juga dirangkai dengan Kuliah Umum bertajuk Hakikat Pengaturan Pemilu dan PILKADA Pasca Amandemen UUD NRI 1945, dengan Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D., sebagai narasumber tunggal.
Kuliah tamu yang digelar secara secara hibrida ini diikuti lebih dari 400 peserta.
Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D., memaparkan bahwa dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), KPU harus bekerja secara profesional dan sesuai dengan kompetensi.
"Terdapat dua hal penting yang harus dimiliki oleh anggota KPU dalam menyelenggarakan Pemilu yaitu pengetahuan dan pengalaman," paparnya.
Selain itu, Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D., menegaskan bahwa KPU tidak bisa bekerja sendiri.
"Kami tidak bisa bekerja sendiri, KPU juga membutuhkan bantuan dari berbagai pihak diantaranya institusi pendidikan," pungkasnya.
- Wali Kota Tegal Beri Pesan Menyentuh Bagi 215 Calon Haji Kota Tegal
- Suka Duka Filolog, Naskah Kuno Dianggap Pusaka Dan Jimat Oleh Para Pewarisnya
- Kejadian Kecelakaan Di Perlintasan Sebidang Sudah Menjadi Isu Nasional