Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Kabupaten Banyumas, akhirnya turun dari level 3 ke level 2.
- Lantik 245 Pejabat, Bupati Banyumas Pastikan Tak Ada Upeti untuk Promosi Jabatan
- Layanan Perijinan Banyumas Raih Juara II Nasional
- Bulan Dana PMI Banyumas Targetkan Rp 1,5 Miliar
Baca Juga
"Berdasarkan Inmendagri terbaru Banyumas secara resmi sudah masuk PPKM level 2," kata Bupati Banyumas Achmad Husein, Kamis (21/10/2021).
Meski demikian, Bupati minta masyarakat tetap hati-hati dan mematuhi protokol kesehatan (prokes).
"Dengan turunnya level ini, mohon jangan euforia, tetap patuhi prokes. Kalau semua disiplin, pertengahan bulan November nanti bisa turun lagi ke level I," ujar Husein.
Bupati Husein mengatakan, dalam beberapa bulan terakhir kasus Covid-19 di Banyumas menurun drastis. Kasus bulanan hingga tanggal 18 Oktober 2021 tercatat 103 kasus. Adapun kasus pada bulan September sebanyak 773 kasus, Agustus (3.627), dan tertinggi pada bulan Juli (13.720).
"Demikian halnya dengan kasus kematian akibat Covid-19 yang terus membaik. Kasus kematian bulanan hingga tanggal 18 Oktober 2021 tercatat sebanyak 21 orang meninggal. Sedangkan pada bulan September sebanyak 74 kasus, kemudian Agustus (366) dan tertinggi pada bulan Juli (777)," pungkasnya.
- Banyumas Gelar Apel Kebangsaan Demi Jaga Kondusivitas dan Setia NKRI
- Lindungi Pekerja Migran, Pemkab Banyumas Jalin Kerjasama dengan BP2MI
- Lantik 245 Pejabat, Bupati Banyumas Pastikan Tak Ada Upeti untuk Promosi Jabatan