Turun Menjadi PPKM Level 2, Ketua DPRD Apresiasi Kinerja Pemkot Semarang

Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman/RMOLJateng
Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman/RMOLJateng

Ketua DPRD Kota Semarang Kadar Lusman memberikan apresiasi atas kinerja yang luar biasa jajaran Pemkot Semarang dalam penanganan Covid-19 sehingga mampu menurunkan level PPKM menjadi Level 2 yang sebelumnya berada di level 4 dan 3.


Hal tersebut disampaikan Pilus, panggilan akrab Kadar Lusman menyusul pengumuman Kota Semarang menjadi PPKM Level 2 oleh Presiden RI Joko Widodo.

"Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya karena hari ini Kota Semarang berada pada PPKM Level-2. Hal ini tidak lepas dari kinerja luar biasa Pemerintah Kota, Mas Hendi dan jajarannya. Saya kira Management Crissis Mas Hendi sangat oke," ujar Pilus, Selasa (31/8/2021).

Meski sudah berada pada PPKM Level 2, Pilus meminta masyarakat untuk terus menjaga trend baik ini, dengan terus membantu kerja pemerintah dalam proses vaksinasi, serta bersama-bersama mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan perpanjangan PPKM di Jawa-Bali hingga 6 September 2021.

Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, saat ini jumlah daerah berstatus level 2 naik menjadi 27 kabupaten/kota, salah satunya adalah Kota Semarang.

Berikut penerapan PPKM di daerah yang masuk kriteria level 2 :

1. Pekerjaan non-esensial 50 persen WFO jika sudah divaksin.

2. Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat.

3. Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00.

4. Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00.

5. Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00.

6. Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00.

7. Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan buka hingga pukul 20.00. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.

8. Restoran di ruang terutup bisa buka dengan kapasitas 50 persen.

9. Kegiatan belajar mengajar 50 persen daring dan 50 persen tatap muka.

10. Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat.