Tuntutan 11 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap bekas Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara berdasarkan fakta-fakta di persidangan.
- KPK Tekankan Peran dalam Mengurangi Korupsi, Bukan Memberantas
- Andi Arief Diperiksa, KPK akan Konfirmasi Dugaan Aliran Dana dari Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud
- Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Kembali Berurusan dengan KPK
Baca Juga
Oleh karena itu, tuntutan yang dilayangkan bukan atas dasar pengaruh opini, keinginan, bahkan desakan pihak-pihak tertentu.
Begitu ditegaskan Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/7).
"Dalam menuntut terdakwa, tentu berdasarkan fakta-fakta hasil persidangan perkara dimaksud bukan karena pengaruh adanya opini, keinginan, maupun desakan pihak manapun," tegas Ali dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
Ali menuturkan, Jaksa memiliki pertimbangan hukum yang mennjadi alasan memberatkan dan atau meringankan tuntutan terhadap Juliari, baik terkait pidana kurungan penjara, uang pengganti, maupun denda dan pencabutan hak politik.
Ali menegaskan, Juliari yang merupakan Politisi PDIP, dalam perkara ini dituntut pasal suap, bukan Pasal 2 ayat (2) UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Perlu kami tegaskan kembali, dalam perkara ini terdakwa dituntut terkait pasal suap, bukan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Penerapan pasal tentu karena berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan," paparnya.
Sebagai pemberatan tuntutan, Ali menjelaskan bahwa Jaksa dalam perkara ini menuntut uang pengganti yang dapat diganti hukuman penjara bila tidak dibayarkan.
"Perlu juga kami sampaikan, sekalipun dalam beberapa perkara Tipikor, uang pengganti dibebankan kepada terdakwa dalam perkara yang berhubungan dengan penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor yaitu yang berhubungan dengan kerugian negara," urainya.
Atas adasar itu, Ali menyatakan tuntutan yang dijatuhkan Jaksa KPK kepada Juliari memiliki dasar hukum kuat, khususnya dalam hal menuntut uang pengganti terhadap terdakwa.
"Kami berharap majelis hakim akan mengabulkan seluruh tuntutan tim JPU," demikian Ali Fikri.
Bekas Mensos Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun hukuman pidana penjara oleh Jaksa KPK.
Juliari diyakini bersalah menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.
"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK, Ikhsan Fernandi membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu kemarin (28/7).
Jaksa juga menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti senilai Rp 14,5 miliar. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman dua tahun penjara.
Selain itu, politikus PDI Perjuangan ini juga dituntut agar tidak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun. Hal ini dibebankan setelah menjalankan pidana pokok.
Juliari diyakini melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
- Raih Penghargaan dari KPK, Bupati Wonogiri Makin 'Nafsu' Cegah Korupsi
- DPRD Kota Pekalongan Gelar Sosialisasi Kamus Usulan Pokir
- Benedictus Danang: Hukum Harus Bebas dari Kepentingan Politik