Polisi Resor Labuhanbatu, Medan, Sumatra Utara, berhasil mengungkapkan kasus pembakaran rumah seorang wartawan di daerahnya.
- DPD Geram Jawa Tengah Adukan Ke Kejati Jawa Tengah
- Teladan Dan Kepemimpinan Yang Diperlukan Dalam Menjaga Keamanan Dan Ketahanan Siber
- Kapolda Babel Diminta Periksa Kapal TB.Bless Power
Baca Juga
Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau, S.I.K., M.H, dalam press release yang disebarkan kepada awak media, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja polisi setempat sejak berlangsungnya kejadian pada Mei 2024 yang lalu.
Disebutkan bahwa pembakaran itu diduga melibatkan jaringan narkoba yang terdapat di Labuhanbatu dengan beberapa nama tersangka yang disebutkan secara akronim.
"Kasus ini diduga melibatkan jaringan narkoba yang diotaki KA alias DK. Ada beberapa tersangka lainnya yang terlibat diantaranya MD alias Duan, A alias Jan, RH alias Asil, dan EMS alias Endar, serta beberapa tersangka yang lainnya. Barang bukti yang disita dari jaringan ini seberat 156.46 gram Sabu," terang Kapolres Bernhard.
Dari penangkapan ini pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari penyelidikan tersebut didapatkan kesimpulan adanya benang merah dengan kasus pembakaran rumah Junaidi Marpaung.
Kasus pembakaran diduga berawal dari berita yang diunggah oleh wartawan Medan Post, Junaidi Marpaung. Disebutkan dalam beritanya tentang adanya dugaan peredaran narkoba di Kampung Lalang, Kelurahan Uring Kompas, Sumatra Utara.
"Polisi mengamankan DK yang sebelumnya jadi DPO (Daftar Pencarian Orang-red) Polda Jambi. DK adalah otak terduga pelaku pembakaran rumah wartawan Junaidi Marpaung sekitar lima bulan yang lalu," imbuhnya.
"Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati. DK dikenakan pasal kasus pembakaran rumah dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas Kapolres Bernhard.
Menanggapi pengungkapkan kasus yang menciderai wartawan, Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum (LKBPH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, HMU Kurniadi, mengapresiasi Polres Labuhanbatu, Medan, Sumatra Utara.
"LKBPH PWI Pusat puas dengan kerja Polres Labuhanbatu. Kasus ini menyita perhatian masyarakat luas, terutama bagi wartawan," ujar HMU Kurniadi, atau Untung, dan akrab disapa Boy, Selasa (08/10).
Ia menambahkan agar dengan diungkapkannya kasus ini ada titik terang sehingga keadilan dapat ditegakkan. Terlebih lagi Junaidi Marpaung adalah seorang anggota Persatuan Wartawan Indonesia. "Semoga proses hukum selanjutnya bisa dilalui dengan mengacu pada hukum yang berlaku, dan terduga pelaku dapat dihukum dengan seberat-beratnya," tutur Untung yang juga pengasuh podcast berisikrepublik, advokat dan juga konsultan hukum.
- Ketum PWI : Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan, Tak Ganggu Independensi Pers
- AJI - PFI Semarang : Polri Tak Pernah Belajar, Beri Sanksi Tegas Ajudan Kapolri 'Arogan'
- Silaturahmi dan Buka Bersama Staykustik dengan Wartawan