Tugas KPPS Disabilitas Sesuai Tupoksi, Ketua KPU Salatiga: Prinsip Tidak Ada Keistimewaan

KETERANGAN: Ketua KPU Salatiga Yesaya Tiluata Memberikan Keterangan Kepada Wartawan. Foto: RMOLJateng 
KETERANGAN: Ketua KPU Salatiga Yesaya Tiluata Memberikan Keterangan Kepada Wartawan. Foto: RMOLJateng 

Anggota dan Ketua  Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum tahun 2024 di Kota Salatiga  ada juga yang menyandang disabilitas.


Meski demikian tidak ada keistimewaan bagi anggota/Ketua KPPS penyandang disabilitas.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Salatiga Yesaya Tiluata, Minggu (27/1) pukul 13.00 WIB.

Yesaya menjelaskan untuk tahun ini memang ada anggota/ Ketua KPPS yang merupakan penyandang disabilitas namun ia belum hafal angkanya.

"Untuk anggota difabel atau disabilitas yang terlibat untuk angka persisnya saya tidak begitu paham, tapi memang ada. Seperti apa mekanismenya itu akan diatur oleh masing-masing KPPS di setiap TPS," ungkap dia.

Untuk perannya, apakah menjadi KPS 1, 2 hingga ke 7 soal pembagian tugasnya didapatkan saat bimbingan teknis.

"Tentu kita juga melihat situasi, tetapi secara hak, teman-teman penyandang disabilitas itu memiliki hak sebagai penyelenggara Pemilu dan dijamin dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," terangnya.

Sebetulnya, lanjut dia, tidak ada keistimewaan tugas atau perlakuan bagi anggota/ Ketua KPPS.

Semua yang berkaitan dengan tupoksi serta kewajiban dan wewenang yang ada di TPS  harus dilaksanakan.

"Dan ini semua harus dilaksanakan oleh setiap anggota/ Ketua KPPS, sehingga tidak ada keistimewaan," imbuhnya.

Ia berharap, seluruh KPPS akan menjadi ujung tombak dan menjaga kemurnian suara Pemilu 2024 di Salatiga.

Seperti diketahui, sebanyak 4.564 anggota KPPS Pemilihan Umum tahun 2024 di Kota Salatiga dilantik pada Kamis (25/1) lalu.