Tren Narkoba di Demak Tinggi, Belum Darurat?

Anggota SatNarkoba Polres Demak tunjukkan contoh narkoba untuk ajak pencegahan peredaran narkoba. Nungki/RMOLJateng
Anggota SatNarkoba Polres Demak tunjukkan contoh narkoba untuk ajak pencegahan peredaran narkoba. Nungki/RMOLJateng

Tren peredaran narkoba dan korban penyalah gunaan narkoba di Demak relatif tinggi. Namun begitu, hingga saat ini, pihak berwenang belum menetapkan status darurat.

Padahal, dari serangkaian hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Polres Demak, kebanyakan para pelaku merupakan kalangan remaja, masa depan bangsa.

Kasat Narkoba Polres Demak, AKP Tri Cipto, memaparkan, dalam rentang empat tahun terakhir, di pada 2021 terdapat 39 kasus dengan 44 tersangka baik sabu, psikotropika maupun pil/obat.

Lalu pada tahun 2022 terdapat 48 kasus dengan tersangka 52 orang. Sementara untuk 2023 terdapat 43 kasus dengan tersangka 47 orang.

"Namun untuk tahun 2023 untuk kasus psikotropika nihil, namun ada sabu dan pil/obat. Sementara untuk tahun 2024, sabu 23,35 gram, pil 16.378 butir, psikotropika nihil. Dimana terdapat 21 kasus dengan 23 tersangka," ucap Kasat Narkoba dalam sosialiasi lintas organisasi yang digagas Dinsos P2PA Kabupaten Demak, Rabu (8/5).

Untuk itu pihaknya meminta semua pihak untuk dapat menjadi agen dalam memerangi peredaran dan penyalah gunaan narkoba, terutama di kalangan ibu-ibu sebagai garda keluarga.

“Penangkapan pelaku (pengedar atau pengguna-red) narkoba menjadi salah satu yang cukup susah dibanding kejahatan lain, kami harap orang tua dan masyarakat bisa menjadi agen perubahan dalam pencegahan narkoba,” imbuhnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinsos P2PA Demak, Agus Herawan menuturkan, dalam upaya pencegahan memerangi kejahatan luar biasa (extra ordinary crime-red) yakni peredaran narkoba di Kabupaten Demak, pihaknya menggandeng berbagai pihak untuk melakykan pencegahan salah satunya dengan Polres Demak.

Selain itu, pihaknya juga menggelar sosialisasi dengan mengundang lintas organisasi perempuan sebagai agen perubahan terdepan dalam mencegah penyalahgunaan narkotika karena Demak sudah menjadi target penyebaran narkoba.

“Kegiatan ini selain tentang upaya pencegahan narkotika juga termasuk upaya perlindungan anak dan perempuan. Maksud dan tujuan mengajak masyarakat terutama ibu untuk hidup sehat dan menghindari penyalahgunaan narkoba sekaligus rehabilitasi pencandu,” terangnya.