Kasus kejahatan inses atau hubungan persetubuhan sedarah antara bapak dan anak yang terjadi di Kabupaten Pati, kini telah ditangani jajaran Polresta Pati dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) setempat.
- Balap Liar Di Penggaron Resahkan Masyarakat, Ditertibkan Polisi
- Pelaku Tabrak Lari Berhasil Diamankan Kurang dari Enam Jam
- Satlantas Polres Salatiga Tilang Lima Konten Kreator
Baca Juga
Pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Dinas DP3AP2KB Pati pun bergerak cepat, yakni melakukan pendampingan pada korban yang masih berstatus pelajar.
Dita Nurlitasari, Psikolog Tenaga Profesional Psikis UPTD PPA DP3AP2KB Pati mengatakan, pihaknya hanya bertugas mendampingi secara psikologis pada korban, karena ia menduga korban mengalami depresi.
“Kami dapat laporan dari Polres dan diminta melakukan pendampingan korban yang diduga pelecehan seksual. Pelakunya adalah bapak kandungnya,” ujar Dita Nurlitasari saat ditemui dikantornya.
Dita menjelaskan, korban mengalami histeris saat bertemu orang baru khusnya laki laki. Karena kondisi korban mengkhawatirkan, Dita diminta untuk polisi mendampingi korban.
“Korban yang saat ini masih berusia kisaran 17 atau 18 tahun ini, masih memiliki keinginan dan motivasi tinggi di bidang akademik terkait kelanjutan pendidikannya,” kata Dita.
Kini, korban pemerkosaan dengan pelaku ayah kandung di Pati, telah diungsikan ke rumah saudaranya. Sebab korban yang masih berusia 17 tahun itu, mengalami depresi dan trauma.
“Korban juga histeris ketika bertemu orang-orang baru, terutama laki-laki. Korban, juga tidak mau berinteraksi selain dengan perempuan.” imbuhnya.
Dita Nurlitasar mengaku, langkah pengungsian korban ke rumah saudaranya, juga untuk mengantisipasi adanya reaksi warga di lingkungan sekitar.
“Anak dari ibu korban ini kan ada tiga, semuanya sekarang ini diungsikan ke rumah saudaranya, termasuk korban untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” terang Dita.
Dalam kasus inses tersebut, Dita juga melakukan pendampingan penguatan psikis korban. Karena yang menjadi korban bukan hanya anaknya saja melainkan juga ibunya.
“Ke depan, kami melakukan pendampingan psikologis untuk penguatan anak dan ibunya. Karena untuk mengikuti proses hukum itu kan waktunya lama, jadi memang kita butuh menguatkan, memberikan support system ke anak dan ibu,” paparnya.
Seperti diberitakan RMOLjateng sebelumnya, kelakuan bejat seorang ayah yang tega menodai dan berbuat asusila terhadap anak kandungnya hingga berkali-kali, kini menghebohkan masyarakat Kabupaten Pati.
Kasus itu mencuat, setelah aparat Polresta Pati berhasil mengungkap perkara tersebut. Tragisnya, aksi bejat pelaku ini berkali-kali selama satu tahun lebih yakni sejak Maret 2023 hingga Juni 2024.
Kini pihak Polresta Pati telah menangkap dan menjebloskan pelaku ke sel tahanan Mapolres setempat.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin mengatakan, rudapaksa dilakukan pelaku saat korban masih berusia 17 Dari keterangan pelaku, ia memuluskan aksinya dengan mengajak korban berjualan ke pasar di wilayah Pati Kota.
”Bukannya ke pasar, justru korban dibawa ayahnya ke sebuah hotel di Kota Pati. Korban sempat menolak, namun pelaku mengancam korban bakal membunuh ibunya bila menolak ajakan ayahnya itu,” ujar Alfan Armin, Selasa (9/7).
Dinas DP3AP2KB Pati bergerak cepat melakukan pendampingan pada korban yang masih berstatus pelajar. Arief Edi Purnomo/RMOLjateng
- Viral di Medsos, Polresta Pati Bekuk Enam Pemuda Meresahkan
- Bupati Pati Pastikan Bangun Bendung Godo Winong
- AKP Heri Dwi Utomo Menjadi Kasatreskrim Polresta Pati