Purbalingga - Dalam Rapat Paripurna DPRD pada Senin (24/03), Pemkab Purbalingga resmi menyerahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut. Keempat Raperda tersebut menyoroti isu penting, terutama terkait hak anak dan transparansi informasi publik.
- Wali Kota Agustina Wilujeng Pantau Harga, Jaga Harga Terkendali Jelang Lebaran
- Dinas Koperasi UKM Dan Perdagangan Bagi 560 Kupon Sembako Murah, Meriahkan HKBN Kota Tegal
- Bupati Purworejo Hadiri Peluncuran Program Inpres Percepatan Air Minum
Baca Juga
Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif, secara simbolis menyerahkan dokumen Raperda kepada Ketua DPRD Purbalingga, HR Bambang Irawan. “Keempat Raperda ini merupakan bagian dari Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kabupaten Purbalingga 2025 dan kami harap bisa segera dibahas serta ditetapkan,” ujar Bupati Fahmi.
Raperda tentang Kabupaten Layak Anak Raperda ini bertujuan menjadikan Purbalingga sebagai kabupaten yang ramah dan aman bagi anak-anak. Regulasi ini disusun untuk menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022. “Kami ingin memastikan bahwa hak anak dihormati dan dilindungi, sehingga mereka bisa tumbuh dalam lingkungan yang aman dan mendukung,” tambah Bupati Fahmi.
Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah daerah ingin memastikan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui peraturan yang lebih jelas mengenai keterbukaan informasi publik. Raperda ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara jujur, akuntabel, dan transparan.
Raperda tentang Penyertaan Modal Pemkab Purbalingga kepada BUMD (2025-2029) Investasi pemerintah daerah dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sangat penting untuk meningkatkan ekonomi lokal. Oleh karena itu, Raperda ini diajukan agar penyertaan modal bisa berjalan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019.
Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Perwira. Salah satu upaya Pemkab dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat adalah memperkuat sektor keuangan daerah. Melalui Raperda ini, pemerintah ingin mengoptimalkan peran BPR Artha Perwira dalam mendukung perekonomian masyarakat serta menyesuaikan nomenklatur perusahaan dari Perusda menjadi Perseroda.
Selain membahas empat Raperda tersebut, Rapat Paripurna DPRD juga membahas Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Purbalingga Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Nota Kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Purbalingga 2025-2029.
“Semoga Raperda ini bisa segera dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah, sehingga manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat Purbalingga,” tutup Bupati Fahmi.
- Viral! Seorang Pria Curhat Ngaku Kena HIV Usai Njajan Di Tempat hiburan
- Kecelakaan Beruntun Libatkan Beberapa Pengendara Motor Terluka
- Libur Lebaran, Agrowisata Telaga Kusuma Tetap Jadi Primadona Wisata