Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta segera memerintahkan jajaran di bawahnya untuk memberantas praktik pungli dan menindak truk bermuatan lebih (disebut truk ODOL) di kawasan pelabuhan.
- Diduga Polisi, Pria Tembak Siswa SMK N 4 Semarang
- Satresnarkoba Polres Boyolali Tangkap Pengedar Sabu di Banyudono
- OTT Lapas Sukamiskin, Presiden Diminta Copot Menkumham Yasonna Laoly
Baca Juga
"Apakah masih harus menunggu perintah dari Presiden Joko Widodo, seperti halnya menindak pungli di sejumlah pelabuhan? Pak Kapolri harus memberantas praktik pungli dan truk ODOL di kawasan pelabuhan," tegas Pengamat transportasi Djoko Setijowarno, Kamis (24/6).
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat ini mengatakan, ODOL merupakan kependekan dari over dimension over loading. Artinya kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih, atau tidak sesuai regulasi yang berlaku.
Dosen Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata ini mengungkapkan, di sekitar Kawasan Pelabuhan Tanjung Intan, ada sejumlah aktivitas bisnis, seperti PT Pelindo III Tanjung Intan Cilacap, PT Dharmapala Usaha Sukses, PT Juifa Internasional Foods, PT Manunggal Perkasa, PT Pertaminan RU IV Cilacap, PT Sumber Segara Primadaya, PT Solusi Bangun Indonesia, PT Toxindo Prima. Waroeng Batok Industri. Perusahaan tersebut jika menggunakan armada truk, rata-rata memuat lebih.
"Sejumlah armada truk yang berada di penampungan sementara memiliki dimensi berlebih (over dimension). Dapat dipastikan semua armada truk yang jumlahnya ratusan unit beroperasi di Pelabuhan Tanjung Intan tidak memiliki surat lolos uji laik jalan (kir)," tegas Djoko.
Lebih jauh Djoko menuturkan, berdasarkan data pesebaran barang dari dan menuju Cilacap terdapat tujuh jenis komoditas yang diangkut dengan angkutan barang, yakni aspal curah, tepung tapioka, batubara, gandum, pupuk, semen dan gula rafinasi.
"Pelabuhan Tanjung Intan sudah memiliki fasilitas penimbangan kendaraan. Namun hanya digunakan untuk menimbang kendaraan yang akan loading," tuturnya.
Dia menjelaskan, alur pungutan liar dan truk ODOL di Pelabuhan Tanjung Intan dimulai dari truk berada di penampungan sementara - menunggu antrian (bisa dalam jam atau hari) - tidak terdapat fasilitas memadai bagi pengemudi - pada saat loading barang menggunakan pengemudi tembak-membawa kendaraan keluar dari kawasan.
Dampak pemberantasan pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta) juga berimbas di Pelabuhan Tanjung Intan (Cilacap).
Untuk sementara waktu, kata dia, praktek pungli sudah hilang. Besaran pungli Rp 250 ribu untuk pengemudi tembak dan Rp 500 ribu-Rp 700 ribu untuk parkir dan jasa keamanan selama truk berada di penampungan sementara.
"Dalam sehari, lebih dari 300 armada truk ODOL keluar dari Kawasan Pelabuhan Tanjung Intan. Transaksi pungli paling sedikit sekitar Rp 7 miliar per bulannya di kawasan pelabuhan ini," ungkapnya.
Menurut Djoko, selama ini, Ditjenhubdat sudah berupaya untuk melakukan penindakan terhadap praktek truk ODOL Namun tidak menunjukkan hasil yang berarti (signifkan), jika pemberantasan itu hanya dilakukan oleh Dijenhubdat tanpa ada upaya penegakan hukum di jalan raya oleh Polri.
"Harus diakui selama ini penegakan hukum di jalan raya masih sangat lemah. Terlebih di masa pandemi, tidak dilakukan tindak pelanggaran (tilang) oleh Polisi Lalu Lintas terhadap truk ODOL yang berlalu lalang di jalan raya," imbuhnya.
Dengan dibiarkan seperti sekarang, kata Djoko, telah terjadi pembiaran yang sudah kronis. Saat ini, truk memuat muatan lebih dengan dimensi yang berlebihan sudah dianggap hal biasa.
Menurutnya, Polri mestinya turut mendukung penegakan hukum (gakkum) di jalan raya, karena ini kewenangannya. Jika penegakan hukum gencar dilakukan oleh Polisi Lalu Lintas, niscaya pungli dan truk ODOL pasti akan berkurang dan berakhir.
"Sekarang dituntut kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Program Presisi, apakah dapat memberantas pungli dan truk ODOL di jalan raya? Atau sebaliknya menambah subur praktek itu. Apalagi sudah ada kesepakatan bersama antara Ditjenhubdat (Kemenhub), Ditjen. Bina Marga (Kemen. PUPR), Kepolisian RI dan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) bebas truk ODOL di jalan raya tahun 2023," pungkasnya.
- Bawa Kabur Motor Gede Kawasaki, Cak Mat Ditangkap di Semarang
- Gagah Ketika di Jalan, Ketua Klub Motor Ini Pasrah Ditangkap Polisi Gara-Gara Sabu
- Penjual Sayur Tewas Di Kamar Mandi Masjid, Warga Karanganyar Geger