Gadis di bawah umur sebut saja Bunga yang berasal dari salah satu desa di Kabupaten Pati, diduga mengalami pencabulan berkali-kali hingga tujuh tahun lamanya. Tragisnya lagi, aksi bejat tersebut diduga dilakukan ayah tiri korban.
- Viral di Medsos, Polresta Pati Bekuk Enam Pemuda Meresahkan
- AKP Heri Dwi Utomo Menjadi Kasatreskrim Polresta Pati
- Promosikan Judol di IG, Wanita Warga Jakenan Pati Dibekuk Polisi
Baca Juga
Kepala Desa (Kades) setempat mengatakan, pria berusia 55 tahun itu diduga merudapaksa anak tirinya sejak kelas II SD hingga kelas IX SMP. Perilaku bejat itu dimungkinkan berlangsung selama 7 tahun lamanya dan tertutup rapat.
Hingga akhirnya, ibu kandung dan korban melaporkan perbuatan pelaku kepada pemerintah desa (Pemdes) setempat, Rabu (31/7) kemarin.
"Ibu korban mendatangi rumah saya jam 06.00 WIB. Kemudian saya sarankan ke balai desa untuk datang jam 09.00 WIB," kata Kades yang enggan disebutkan namanya.
Di balai desa setempat, korban mengaku dicabuli ayah tirinya sejak kelas II SD hingga SMP kelas IX. Setelah mendapatkan informasi itu, Pemdes setempat segera mengkonfirmasi kepada pelaku yang tak lain ayah tiri korban.
"Pelaku sih mengakunya hanya sekali. Dan kasus ini sudah kami laporkan ke Polresta Pati," ujar Kades.
Saat diinterogasi pihak penyidik Polresta Pati pada Rabu (31/7) malam, kata kades, pelaku mengaku melancarkan aksinya sebanyak tiga hingga empat kali.
Sementara itu, Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim, Kompol M Alfan Armin mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan barang bukti terkait laporan pencabulan itu.
"Ya benar sedang kita dalami dan kumpulkan bukti-buktinya (laporan kasus pencabulan)," terangnya.
- Viral di Medsos, Polresta Pati Bekuk Enam Pemuda Meresahkan
- AKP Heri Dwi Utomo Menjadi Kasatreskrim Polresta Pati
- Promosikan Judol di IG, Wanita Warga Jakenan Pati Dibekuk Polisi