Satu keluarga terdakwa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekalongan yang dipimpin Agus Maksum Mulyo. Hakim menjatuhkan pidana satu bulan penjara untuk satu keluarga asal Kota Pekalongan itu.
- Pilih Banding, Sekeluarga Terdakwa di Pekalongan Tak Terima Putusan Hakim
- Miris, Gadis 16 Tahun di Pekalongan Jadi Korban Asusila Bos Rental Mobil
Baca Juga
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara masing masing selama satu bulan," kata ketua Majelis Hakim, Agus Maksum Mulyo saat membacakan putusan, Selasa (9/7).
Keempat terdakwa adalah Lanny Setyawati (74) dan tiga anaknya yakni Titin Lutiarso, Haryono serta Lilyana. Keempatnya dilaporkan oleh Felly Anggraini dengan tuduhan menyerobot tanah orang secara paksa. Objek sengketa adalah sengketa lahan dan bangunan di Jalan RA Kartini, Kauman, Pekalongan Timur.
Majelis hakim menganggap keempatnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama berada di rumah dengan melawan hukum. Kemudian atas permintaan yang berhak tidak pergi dengan segera, seperti dakwaan dalam jaksa penuntut umum.
"Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali di kemudian hari para terpidana melakukan tindak pidana dalam masa percobaan tiga bulan terakhir," lanjut hakim.
Menanggapi putusan itu, kuasa Hukum terdakwa Nasokha, mengatakan putusan sidang kali ini secara normatif sudah bagus. Namun bagi kliennya masih ada ketidakadilan.
Setelah berbincang dengan kliennya, pihaknya akan menyampaikan akan pikir-pikir dulu.
"Apakah akan banding atau menerima putusan, masih pikir-pikir dulu. Keputusannya tadi diputus satu bulan dengan percobaan tiga bulan, sehingga tidak ada penahanan. Tetapi apapun alasannya, bagi tim kami itu merupakan sebuah kekalahan, karena mau tidak mau kita harus menerima putusan pengadilan," ujar dia.
Nasokha menyampaikan pikir-pikir selama kurun waktu seminggu. Dirinya masih akan diskusi terlebih dulu dengan pihak klien.
- Digugat Praperadilan, Polres Rembang Menang
- Pilih Banding, Sekeluarga Terdakwa di Pekalongan Tak Terima Putusan Hakim
- Miris, Gadis 16 Tahun di Pekalongan Jadi Korban Asusila Bos Rental Mobil