Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta berhasil mengamankan dua orang wanita yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan.
- Polresta Surakarta Tindak Tegas Penggunaan Knalpot Brong
- Resahkan Warga di Bulan Ramadan, Dua Pria Pesta Miras Ditangkap Tim Sparta
Baca Juga
Penangkapan dilakukan pada hari Senin (14/4) sekitar pukul 12.30 WIB di kawasan Taman Jaya Wijaya, Mojosongo, Jebres, Surakarta.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengkonfirmasi penangkapan tersebut.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah NK (20), seorang warga Semarang, dan DP (24), warga Ngawi, Jawa Timur.
Keduanya diduga melakukan penipuan terhadap seorang mahasiswi bernama Arlika (20), yang merupakan warga Sragen.
"Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center Tim Sparta. Dalam laporan tersebut diinformasikan bahwa warga dan Babinsa setempat telah mengamankan dua orang wanita yang dicurigai melakukan penipuan," jelas Kompol Arfian, Selasa (15/4).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sparta segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Sesampainya di sana, petugas mendapati kedua wanita tersebut telah dikerumuni oleh warga.
Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, kedua pelaku diduga telah melakukan penipuan terhadap korban dengan modus menawarkan produk dan keanggotaan dalam sebuah program e-commerce.
"Korban dijanjikan keuntungan setelah membayar sejumlah uang sebesar Rp17 juta untuk bergabung," terangnya.
Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa korban mengenal kedua pelaku melalui aplikasi WhatsApp.
Pelaku awalnya menawarkan sebuah seminar e-commerce dengan biaya pendaftaran sebesar Rp200 ribu. Namun, setelah korban mendaftar, ia diwajibkan membayar Rp17 juta agar dapat menjadi anggota penuh.
"Bahkan, sebelum pembayaran lunas, telepon genggam korban sempat disita oleh pelaku sebagai jaminan," lanjutnya.
Merasa telah menjadi korban penipuan dan tidak pernah melihat produk yang dijanjikan, Arlika akhirnya meminta bantuan teman-temannya dan warga sekitar untuk mengamankan kedua pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, dan satu lembar surat perjanjian.
Saat ini, kedua pelaku beserta korban telah dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kasus ini selanjutnya akan ditangani oleh piket Reskrim untuk proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku," pungkasnya.
- Sempat Diburon, Komplotan Penipu Berhasil Ditangkap Polres Boyolali
- Polresta Surakarta Tindak Tegas Penggunaan Knalpot Brong
- Resahkan Warga di Bulan Ramadan, Dua Pria Pesta Miras Ditangkap Tim Sparta