Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta rutin gelar operasi miras di wilayah Solo. Terbaru berhasil mengungkap kasus jual beli minuman keras (miras) jenis ciu di kawasan Petoran, Jebres.
- Rusak Rumah Warga, Polres Blora Amankan 8 Pelaku Perusakan
- Dikejar Warga Saat Kepergok Kasak-Kusuk Di TPU Bergota
- Diduga Salahgunakan Dana Desa, Kades Sendangmulyo Sluke Ditahan Kejari Rembang
Baca Juga
Seorang ibu rumah tangga bernama AS (47) warga Petoran, Kecamatan Jebres telah ditahan Tim Spesialis Pengendali Massa, AntiPekat, Rusuh, Teror, Anarkis (Sparta). Beberapa barang bukti berhasil disita dari rumahnya.
Barang bukti yang disita di antaranya 2 botol bir bintang ukuran 620 ml, 1 botol ciu gedang klutuk ukuran 1.5 liter, 2 botol ciu gedang klutuk ukuran 600 ml dan 1 botol ciu lawaran ukuran 600 ml.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo menyampaikan bahwa pengungkapan kasusnya bermula dari laporan masyarakat.
"Ada laporan dari masyarakat melalui call center Tim Sparta bahwa di salah satu rumah di Petoran Kecamatan Jebres, Kota Surakarta sering terjadi transaksi jual beli miras," kata Arfian Riski Dwi Wibowo pada Sabtu (16/03).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Sparta bergerak cepat langsung menuju ke lokasi. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti beberapa jenis miras.
"Akhirnya penjual beserta barang bukti mirasnya diamankan dan di bawa ke mako Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur," imbuhnya.
Selain mengamankan ibu rumah tangga penjual miras, Tim Sparta juga mengamankan tiga unit mobil yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong.
"Tim juga mengamankan tiga mobil yang tidak sesuai spesifikasi atau tidak standar pabrikan. Termasuk temuan miras di salah satu mobil," ungkapnya.
Selain menyalahi aturan lalu lintas, pengendara juga kedapatan membawa minuman keras beralkohol di Jalan Gatot Subroto, Kota Surakarta.
"Pengendara mobil tersebut langsung diamankan, termasuk temuan miras jenis ciu yang dibawa oleh salah satu mobil. Kemudian tiga unit mobil tersebut diserahkan kepada Satuan Lantas Polresta Surakarta untuk diproses sesuai prosedur tilang," pungkasnya.
- Ketua DPRD KunjungiJepara Mulia Furniture Yang Lahir Dari Perantauan Di BLI
- Mas Wiwit Dukung Bangun Gedung Eksibisi
- Perambahan Hutan Rogojembangan Ilegal!