Tim Hukum AMIN Ajukan Koreksi Atas Putusan Bawaslu Jateng ke Bawaslu RI

Tim Hukum AMIN Jawa Tengah Saat Menyerahkan Formulir Permintaan Koreksi Atau Banding Ke Bawaslu RI Di Jalan Thamrin Jakarta. Dokumentasi
Tim Hukum AMIN Jawa Tengah Saat Menyerahkan Formulir Permintaan Koreksi Atau Banding Ke Bawaslu RI Di Jalan Thamrin Jakarta. Dokumentasi

Tim Hukum Nasional (THN) Pasangan Anies Muhaimin (AMIN) Jawa terus bergerak memperjuangkan keadilan pasca  putusan Bawaslu Jateng yang menyatakan  bahwa KPU Jawa Tengah sebagai terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terkait dugaan ribuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah.


Koordinator Tim Hukum Nasional (THN) Jateng Anies-Muhaimin Listiani Widyaningsih mengatakan upaya untuk mencari keadilan dilakukan dengan mengajukan permintaan koreksi atau banding ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. 

Menurut Listyani, THN AMIN Jawa Tengah berangkat ke Jakarta pada Rabu (13/03) lalu untuk  menyerahkan formulir permintaan koreksi atau banding ke Bawaslu RI di jalan Thamrin Jakarta.

"Kami mengajukan koreksi atas putusan Bawaslu Jateng yang menyatakan bahwa KPU Jateng sebagai terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terkait dugaan ribuan DPT (Daftar Pemilih Tetap) bermasalah" ujar Listiani saat dikonfirmasi RMOLJateng, Sabtu (16/03).


Dia menjelaskan permohonan koreksi diajukan dengan sejumlah alasan di antaranya bahwa pihaknya telah mengajukan bukti yaitu surat klarifikasi dari KPU Jateng sebagai terlapor, yang mengakui bahwa terjadi kesalahan data DPT yang memerlukan perbaikan sebanyak 1780 pemilih.

"Namun hingga hingga sidang pemeriksaan berakhir, terlapor (KPU Jateng) tidak pernah mengajukan bukti tentang perbaikan atas kesalahan data yang telah diakuinya tersebut. Ditambah tidak ada satu pun bukti tentang berita acara perbaikan atas 1780 DPT bermasalah, serta tidak ada pertanggung jawaban atas kesalahan tersebut" sebut Listyani dalam laporannya.

Listyani menegaskan, dalam permohonan koreksi tersebut juga tertulis, semestinya Bawaslu Jateng tidak hanya terpaku pada laporan 502.564 DPT bermasalah yang sejak awal dilaporkan, karena sebagaimana diakui terlapor (KPU), dalam DPT tidak mencantumkan NIK, sehingga masyarakat sebagai alat kontrol kinerja KPU tidak dapat menilai kebenaran usia pemilih yang tercantum di DPT.

"Karenanya, dengan pengakuan KPU tentang adanya data sebanyak 1780 yang perlu perbaikan seharusnya menjadi perhatian dari Majelis Pemeriksa Bawaslu Jaten" katanya.

Di akhir alasan permohonan koreksi, THN AMIN sebagai pelapor mau pun masyarakat sebagai alat kontrol kinerja terlapor (KPU Jateng), seharusnya mendapatkan apresiasi dari Bawaslu karena telah ikut mengawal dan mengawasi penyelenggaraan Pemilu agar berjalan jujur dan adil.

"Berdasarkan sejumlah alasan tersebut, maka kuasa hukum THN AMIN, meminta Bawaslu RI melakukan koreksi atas putusan perkara" tegas Listyani.

Beberapa koreksi yang dimaksud THN AMIN antara lain terlapor (KPU Jateng) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memerintahkan kepada terlapor (KPU Jateng) untuk melakukan perbaikan atas DPT bermasalah sebanyak 1780 sebagaimana yang telah diakuinya. 

Di kantor Bawaslu RI, surat permohonan koreksi tersebut diterima oleh staf sekretariat M. Aos Nuari.

Nuari menyampaikan kepada Listiani, pihaknya akan memberikan informasi tentang proses selanjutnya.