Tiga Warga Binaan (Wabin) Rutan Kelas IIB Salatiga akhirnya bisa menjalani asimilasi rumah dengan wajah sumringah, Rabu (18/8).
- Petugas dan Warga Binaan Rutan Salatiga Latihan Penanggulangan Kebakaran
- Kepala Rutan Salatiga Ingatkan Soal Ber-AKHLAK
- Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Rutan Salatiga Capai Poin 99,22
Baca Juga
Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano mengungkapkan setelah kemarin terdapat tiga Napi umumkan pemberian remisi umum dan langsung bebas, hari ini terdapat tiga wabin yang dikeluarkan untuk menjalani asimilai rumah.
"Setelah kemarin kita umumkan 67 warga binaan terima remisi dan 3 diantaranya langsung bebas, sekarang kita juga mengeluarkan 3 wabin untuk menjalani asimilasi rumah," kata Andri Lesmano.
Andri menjelaskan, bahwa asimilasi rumah merupakan program dari Kementerian sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Wabin yang mendapatkan kesempatan asimilasi rumah memiliki sejumlah syarat diantaranya bukan merupakan pelaku pengulangan tindak pidana atau yang dikenal dengan istilah residivis dan dalam perhitungan 2/3 masa pidana tidak boleh melebihi tanggal 31 Desember 2021.
"Selain itu bukan pelaku tindak pidana narkotika diatas 5 Tahun, Bukan Pelaku Kesusilaan, Perlindungan Perempuan dan Anak, Pencurian dengan kekerasan, dan beberapa pasal lainnya," paparnya.
Dalam pelaksanaan pengeluaran asimilasi rumah ini Rutan Kelas IIB Salatiga juga melakukan serah terima dengan Balai Pemasyarakatan Semarang sebagai pengawas dan pembimbing dan Kepolisian, Serta dalam pengeluarannya kita serahkan langsung kepada pihak keluarga selaku penjamin.
- Karutan Salatiga Audiensi Bersama Pj Walikota, Pemkot Siap Beri Dukungan
- Karutan Salatiga Baru Diminta Raih Predikat WBK
- Program Jumat Kliwon, Napi Rutan Salatiga Kirim Doa untuk Keluarga