Tiga Saksi Dihadirkan dalam Sidang Tipikor Kasus Korupsi Kandangan

Dua saksi dari Ketua Bumdes dan Ketua BPD Kandangan serta satu saksi ahli dari Dispermasdes Grobogan dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Kamis (1/2) siang. Dok
Dua saksi dari Ketua Bumdes dan Ketua BPD Kandangan serta satu saksi ahli dari Dispermasdes Grobogan dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Kamis (1/2) siang. Dok

Dalam sidang ke empat dugaan kasus korupsi Kandangan Purwodadi Grobogan, NEP, didatangkan dua saksi merupakan Ketua Bumdes dan Ketua BPD Kandangan serta satu saksi ahli dari Kepala Bidang Pembangunan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dispermades Kabupaten Grobogan.


Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Kamis (1/2) siang. Dalam sidang tersebut dua saksi didatangkan yakni Ketua Bumdes dan Ketua BPD Kandangan menerangkan tentang perbuatan terdakwa mengelola secara pribadi dana ABPDesa Kandangan tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021. 

Sementara saksi ahli dari Dispermades Kabupaten Grobogan menjelaskan tentang mekanisme pengelolaan keuangan desa (APBDesa) di hadapan pimpinan sidang. 

Sidang dihadiri Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Ida Ratnawati, beserta anggota Agung Hariyanto dan Arief Noor Rokhman, Panitera Heru Satriawan, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan Rismanto serta Wahyu Widiyanto dan Penasihat Hukum terdakwa Jendri Sahalatua Sitopu. 

Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo mengatakan, saat sidang berlangsung terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Lapas 2B Purwodadi Grobogan. 

"Setelah para saksi dimintai keterangan sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Kamis 22 Februari 2024 mendatang. Dengan agenda sidang pemeriksaan ahli dari penuntut umum," terang Frengki, Kamis (1/2) sore. 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Grobogan, Jawa Tengah, resmi menahan Kepala Desa Kandangan Kecamatan Purwodadi NEP di Lapas kelas II B Purwodadi. Ia ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes merugikan negara Rp474 Juta, Kamis (21/12/2023).