Tiga mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta pelaku penganiayaan terhadap AF, yang juga kuliah di kampus yang sama, berhasil diamankan. Ketiganya dijemput aparat di tiga lokasi berbeda.
- Analisa CCTV : Iwan Boedi Terpantau CCTV di Lokasi Penemuan Mayat
- Kemenkumham Inspeksi Kantor Imigrasi Pemalang Buktikan Predikat WBK
- Selain Gugat Perdata di PN Kudus, Bank Mandiri Kudus juga Dilaporkan ke Polda Jateng
Baca Juga
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho, melalui Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta mengatakan pihaknya serius menangani kasus penganiayaan yang terjadi didalam kampus, terlebih sudah menjadi viral di sejumlah media sosial.
"Kami sudah amankan tiga pelaku penganiayaan, YA (24) SA (21) MJ (21). Ketiganya bersama sama mengakui sudah menganiaya AF dengan cara ditendang, dipukul tangan, dipukul menggunakan bambu, juga disuruhnya minum air WC," kata AKP Mulyanta, saat rilis di Mapolsek Kartasura, Senin (29/8/2022).
Dari hasil penyelidikan, kejadian dipicu dendam, karena menurut pelaku, ia dan teman temannya melakukan aksi tersebut karena pacarnya, ADP, pernah dilecehkan AF.
"Sebelumnya AF ketemu ADP menyatakan maaf atas kesalahannya dulu. Tapi tidak ditemui ADP. Lalu AF kembali minta maaf melalui pesan singkat dan dijawab ADP agar menemuinya di kampus. Tapi setelah sampa kampus ADP tidak ada dan ditemui oleh para pelaku hingga terjadilah penganiayaan tersebut," kata Kapolsek.
Sebelum dianiaya pelaku sempat meminta korban AF membuat klarifikasi tentang permintaan maaf dengan direkam video.
Ditambahkan Kapolsek, saat ini ADP masih sebatas saksi, meskipun peran ADP adalah menjebak korban pada pacarnya.
"Kami masih dalami peran ADP, sementara masih saksi, termasuk alasan pelecehan yang disampaikan ADP apakah benar terjadi masih kita dalami," tandasnya.
Para pelaku akan dikenai pasal 170 ayat 1 Jo 351 KUHP tentang penganiayaan bersama sama dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.
- Wujudkan Gilingan Bebas Prostitusi, Polsek Banjarsari Amankan 3 PSK
- Kuasai 38 Paket Sabu, Warga Kebumen Ditetapkan Menjadi Tersangka
- Polres Kudus Usut Tuntas Kasus Kekerasan Oknum Suporter Persijap